MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Pengadilan Negeri Palembang mengeksekusi salah satu rumah di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, meski tidak dihadiri termohon, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi yang melibatkan puluhan personil kepolisian dan perangkat pemerintahan itu berlangsung aman dan lancar. Rumah yang dieksekusi tersebut sudah dalam kondisi kosong.
“Eksekusi perumahan ini tetap akan dilanjutkan ada atau tidaknya dari pihak termohon. Eksekusi sendiri merupakan tindak lanjut permohonan Adjis, selaku pemohon eksekusi yang tercatat sebagai pemenang lelang atas objek tersebut,” papar Panitera PN Palembang, Dr Sumargi SH MH kepada awa media.
Sumargi menambahkan, permohonan eksekusi terhadap objek tersebut telah diajukan sejak 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Panitera PN Palembang.
“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa permohonan eksekusi ini sudah diajukan tahun 2025, sebelum saya masuk di sini,” ungkapnya.
Masih dikatakan Sumargi, proses tersebut juga tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena pengadilan memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“Namun demikian, terlalu lama juga tidak baik. Kita juga harus melindungi hukum bagi pemenang lelang,” tuturnya.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026 tentang perintah pelaksanaan eksekusi, tertuang dalam surat PN Palembang Nomor 9846/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, perihal pemberitahuan untuk hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007, yang sebelumnya atas nama Aria Kurniawan.
Sementara, kuasa hukum Adjis, Redho Junaidi, SH, MH, Al Kosim, SH dan Masklara Belo Putro SH menjelaskan, pihaknya telah mendokumetasikan bangunan berikut kanopi. Belakangan, kanopi tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi.
“Klien kami ini memiliki objek tanah dan bangunan, sebelumnya dimenangkan melalui proses lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ketika lelang kan ada foto. Fotonya termasuk ada bagian kanopi seharusnya,” jelasnya.
Redho menerangkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan kliennya, untuk menentukan langkah kedepan.
“Kami sebelumnya telah membicarakan kemungkinan menempuh upaya hukum apabila terdapat bagian dari objek yang hilang setelah proses lelang. Tidak menutup kemungkinan, kami akan mengajukan laporan pidana mengenai hilangnya kanopi ini,” urainya.
Ditempat yang sama, Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Budi Santoso mengatakan Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan jalan hari ini.
“Ada sekitar 350 personil yang dilibatkan dalam pengamanan eksekusi ini, baik dari Polrestabes, Palembang, Polsek IT II dan dibackup Sabhara Polda Sumsel,” ujarnya.
Ditambahkannya, dimana kita melakukan pengamanan ini mengawal putusan pengadilan,” kita mengawal putusan pengadilan. Alhamdulillah berjalan dengan tertib, aman dan kondusif,” tukasnya.














