MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Viralnya aksi kekerasan terhadap balita, berusia 2 tahun 11 bulan, membuat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat. Asisten Rumah Tangga (ART), NS (37) tak berkutik ketika diamankna petugas usai diduga menganiaya FR, Sabtu (19/9/2026).
Kejadian penyiksaan anak tersebut terjadi di rumah korban , kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Terungkapnya kejadian ini sendiri saat tersangka menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban, karena telah menolak makan. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota, sehingga segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.
Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat memukul, menampar dan mencekik korban hingga menangis karena mengalami luka memar pada bagian dagu.
Tak buang waktu, peristiwa itupun langsung dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan vidio viral di media sosial, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing melaporkan temuan tersebut kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. Atas perintah pimpinan, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, personel Unit I yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R Sukamto, mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai orang dalam rekaman video dan terlihat hendak melarikan diri.
Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan, penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian terus memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan serta memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.














