BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi Proyek Irigasi Air Lemutu Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Hermizon Lolos dari Perkara

×

Terbukti Korupsi Proyek Irigasi Air Lemutu Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Hermizon Lolos dari Perkara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dibebankan bayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,6 miliar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH menyatakan, bahwa terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Saksi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing, dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan,” tegas hakim saat sampaikan amar putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Kholizol Tamhulis, dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kurungan.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti melalui Advokatnya menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis tersebut, senada dengan para terdakwa, JPU Kejati Sumsel.juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sampai berakhirnya, perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti, nama Hermizon belum tersentuh oleh hukum. Meski dalam perkara ini, nama Harmison beberapa kali muncul dalam persidangan, sama seperti nama Anggoro yang juga sering disebut baik dalam persidangan maupun keluar langsung dari mulut para terdakwa, kedua nama tersebut sering disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Irigasi Air Lemutu di kabupaten Muara Enim.

Nama Harmizon disebut memiliki peran aktif bersama Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Dana Dipa Cipta Konstruksi, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Irigasi Air Lemutu yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 7,1 miliar, Harmison juga diketahui merupakan adik kandung Bupati Muara Enim, Edison yang saat ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar dakwaan, kedua terdakwa diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp 540 juta dari pihak kontraktor proyek, yaitu Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi.

JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol disebut menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025, atas perbuatannya, Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra