MATTANEWS.CO,JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), dengan pemeriksaan terhadap delapan terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026), mengatakan pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum untuk mengungkap perkara tersebut.
“Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang.
Delapan terdakwa yang menjalani proses persidangan tersebut yakni Felix dalam Perkara Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; Van Ricardo Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; Randy Tjahyadi Maliwarna Perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; serta Erwin Perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Berikutnya, Robin Perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; Tony Perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; Edy Susanto Perkara Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; dan Yusrin Husin Perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Saksi Ungkap Ketentuan HS Code
Empat saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H.; Wayitno; Ahmad Faid Syihabhddin, S.M.; serta Manumpak Manurung.
Dalam persidangan, Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019. Dengan demikian, ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak berlaku.
Widdiyanti juga menjelaskan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut keterangannya, pada 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022. Kebijakan tersebut mensyaratkan adanya Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara itu, Wayitno menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan produk turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
Ia kembali menegaskan bahwa penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Wayitno juga menjelaskan bahwa dalam rapat pada 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam regulasi tersebut.
Peta Hilirisasi CPO Jadi Bagian Penting Pembuktian
Saksi Ahmad Faid Syihabhddin memberikan keterangan mengenai rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang telah berlangsung sejak 2021.
Dalam rapat 18 Juni 2021, antara lain dibahas kebutuhan terhadap parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.
Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.
Ahmad juga menerangkan adanya korespondensi dan rapat lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, asosiasi, serta pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Dalam pembahasan tersebut muncul sejumlah usulan, antara lain penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, hingga pengujian laboratorium terhadap produk yang bersangkutan.
Saksi GAPKI Ungkap Komunikasi Soal HS Code
Sementara itu, Manumpak Manurung selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.
Manumpak mengaku pernah menerima undangan terkait penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan bahan tersebut kepada anggota asosiasi.
Ia juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Dalam persidangan, Manumpak turut menerangkan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskannya kepada grup asosiasi.
Namun, Manumpak menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada pihak yang disebutkan tersebut.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam menentukan klasifikasi HS Code barang ekspor.
Hal itu antara lain berkaitan dengan upaya menghindari perbedaan klasifikasi terhadap sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge, yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Pembuktian Masih Berlanjut
Keterangan empat saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian Penuntut Umum untuk mengurai proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi atau HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berikutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang diajukan masing-masing pihak di hadapan Majelis Hakim.














