MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), yang menjerat tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda m mndengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (24/9/2026).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi dari management PT Semen Baturaja Tbk diantaranya, yakni Dodi Irawan selaku Vice Presiden (VP) Marketing PT SMBR sekaligus koordinator tim penilai distributor, Eko David Irawan selaku VP Sales Semen Baturaja tahun 2018-2020, serta Ade Citra Kesuma selaku karyawan Semen Baturaja..
Dalam persidangan, saksi Dodi irawan mengakui, bahwa awalnya PT KMM sebagai distributor khusus, namun faktanya PT KMM ada surat penugasan penebusan semen retail. Dimana Surat penugasan untuk penebusan semen retail PT KMM itu untuk wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.
”Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ungkap Dodi Irawan.
Tidak sampai disitu, Dodi Irawan juga mengakui, bahwa PT KMM juga memiliki draft kontrak yang dibuat dari Divisi Marketing.
”Draft kontrak untuk PT KMM itu dibuat dari Divisi Marketing Semen Baturaja, yakni Mirza dan Maya. Namun, saat menyiapkan draft kontrak itu tidak melibatkan legal Semen Baturaja, tetapi konsultasi dengan konsultan hukum,” terang Dodi Irawan.
Dalam persidangan, saksi Dodi Irawan juga menyatakan, bahwa saat dirinya menjabat VP Acounting Finance, juga terjadi selisih stok 27 ribu ton semen.
”Kejadian selisih stok hingga 27 ribu ton itu, terjadi pada tahun 2023. Saat itu, di Direksi Semen Baturaja tidak ada Pak Jamil dan Pak Dede. Direksi Semen Baturaja itu yakni Direktur Utama (Dirut) dijabat Suherman Yahya, Direktur Operasi Taufik dan Direktur Keuangan Rahmat Hidayat,” terang saksi.
Dodi Irawan, juga menjelaskan, terkait pembangunan Pabrik Semen Baturaja II menggunakan tiga sumber dana.
”Ada Dana IPO (Jual Saham Semen Baturaja), Dana Semen Baturaja sendiri, serta utang ke pihak ketiga yaitu Bank BNI sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Dodi Irawan.
Terkait utang yang didapat dari pihak ketiga tersebut, Dodi Irawan menjelasakan, menjadikan Semwn Baturaja memiliki beban bunga utang Rp 118 miliar per tahun.
”Beban bunga utang saja Rp 118 miliar. Itu belum termasuk penambahan jumlah pegawai serta operasional dari Pabrik Baturaja II itu sendiri,” tambah Dodi Irawan.
Sementara itu saksi Eko David Irawan mengaku, bahwa sempat adanya kesalahan pencatatan akuntansi sehingga terjadi selisih stok 18 ribu ton tersebut. Eko David juga menegaskan, bahwa dirinya membubuhkan paraf pada surat penugasan penebusan retail PT KMM itu karena dirinya sebagai Vice Presiden (VP) Sales.
”Sebagai sales yang menjadi ujung tombak Semen Baturaja, saya harus memberikan paraf. Meskipun saya tahu kontribusi PT KMM dalam pencapaian target Semen Baturaja tidak signifikan,” terang Eko David Irawan.
Namun, yang jelas, menurut Eko David Irawan, tidak ada ancaman penurunan jabatan atau ancaman lainnya dari direksi saat itu.
”Bahkan, tidak pernah menerima kompensasi terkait surat dukungan pembuatan surat penugasan penebusan retail PTKMM, baik dari Pak Jamil maupun dari Pak Alianto, serta dari Pak Dede,” tambah Eko David Irawan.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui Andi Ahmad Nur Darwin selaku advokat terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menyatakan, hanya mempertegas terkait surat penugasan penebusan retail PT KMM.
Andi juga menyatakan, ada fakta yang berbeda terkait PT KMM yang awalnya sebagai distributor khusus, namun akhirnya mendapat surat penugasan penebusan retail.
”Kemudian, ada surat penugasan penebusan retail itu yang tak terlaksana yakni untuk wilayah Pontianak,” terang Andi.
Andi menjelaskan, bahwa terungkap terkait adanya selisih stok sebanyak 27 ribu ton pada tahun 2024 tersebut.
”Akan tetapi saat terjadi selisih stok tersebut, kedua kliennya tidak lagi menjabat sebagai direksi Semen Baturaja,” tegas Andi.
Dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan yaitu saksi Karta Kurniadi selaku VP Sales sekaligus Tim Penilai Distributor, dengan tegas menyatakan, munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus itu setelah adanya arahan dari Dodi selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) Semen Baturaja pada saat itu.
”Pak Dodi bilang, ada pesan Direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan untuk PT KMM. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara Offline di Kantor di Jakabaring,” ungkap Karta Kurniadi.
Karta Kurniadi menjelaskan, awalnya dirinya tidak mau menandatangani Plafon Kebijakan tersebut.
”Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya untuk tandatangan,” terang Karta, Kamis 17 September 2026 kemarin.














