BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Buronan Korupsi Asal Kejati Kalsel Ditangkap di Berau, Terpidana Dihukum 5 Tahun Penjara

×

Buronan Korupsi Asal Kejati Kalsel Ditangkap di Berau, Terpidana Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Joko Supriyanto.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap pada Kamis (24/9/2026) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2026) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pengamanan buronan dilakukan melalui kerja sama Satgas SIRI Kejaksaan Agung dengan jajaran Kejati DKI Jakarta.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” demikian keterangan Anang.

Joko Supriyanto, 54 tahun, merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta dan menjabat Ketua KUD Jujur Usaha. Ia tercatat berdomisili di Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Terpidana Korupsi Divonis 5 Tahun Penjara

Joko Supriyanto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017.

Dalam perkara tersebut, Joko diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan penuntut umum.

Atas perbuatannya, Joko dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Selain hukuman badan dan denda, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp471.640.000.

Putusan tersebut mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Diamankan Tanpa Perlawanan, Dititipkan di Kejari Berau
Saat diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Joko Supriyanto disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Setelah penangkapan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk menjalani proses lebih lanjut.

Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti pencarian buronan yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Tegaskan Pengejaran Buronan
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih berkeliaran dan segera melakukan penangkapan guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan Joko Supriyanto di Kabupaten Berau menegaskan keberlanjutan upaya Kejaksaan dalam memburu buronan perkara korupsi. Kejaksaan memastikan pengejaran terhadap buronan lainnya tetap dilakukan demi menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra