MATTANEWS.CO, PALI — Gara-gara persoalan pelepah sawit, nyawa RS (40), seorang petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melayang. Ia tewas setelah ditembak menggunakan senapan api rakitan jenis kecepek di pondok kebunnya, Senin (28/9/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, PALI, sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial E (29) kini telah diamankan polisi. Ironisnya, senjata yang digunakan untuk menembak korban diduga merupakan senapan kecepek milik korban sendiri.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di kebunnya. Saat itu, E juga datang ke lokasi dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di dekat bibit sawit.
“Tindakan tersebut kemudian dipermasalahkan korban hingga terjadi cekcok mulut,” kata Dobi.
Cekcok berubah menjadi aksi perebutan senjata. E diduga merebut senapan kecepek yang dibawa korban.
“Setelah terjadi cekcok, terduga pelaku merebut senjata api rakitan jenis kecepek dari korban. Setelah berhasil merebutnya, pelaku kemudian menembakkan senjata tersebut satu kali ke arah dada kanan korban,” ujar Dobi.
Tembakan tersebut mengenai dada kanan korban dan menembus hingga ke bagian rusuk kiri. RS tewas di lokasi kejadian, sementara E melarikan diri.
Sekitar dua jam kemudian, E justru datang ke Piket Reskrim Polres PALI. Ia datang bersama dua saksi dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RS.
“Terduga pelaku datang ke piket Reskrim dan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dan olah TKP,” jelas Dobi.
Dari pemeriksaan awal, E mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan celana pendek berwarna krem yang dikenakan terduga pelaku.
Sementara itu, senapan kecepek yang diduga digunakan untuk menembak korban hingga kini belum ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tersebut sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti senjata api rakitan dan berkoordinasi dengan JPU,” tutup Dobi.














