MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Kuasa hukum Ridwan menyatakan kliennya tidak terlibat dalam perkara yang saat ini bergulir di persidangan. Tim penasihat hukum menilai Ridwan hanya menjalankan peran terbatas dan justru disebut terseret dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Riduan, Mutiara RZ, SH didampingi oleh Romi Yulizar SH dari Kantor Hukum Mutiara RZ & Partners, usai mengikuti perkembangan persidangan perkara tersebut, Selasa (29/9/2026).
Menurut Mutiara, Riduan sebelumnya telah memberikan keterangan ketika dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dalam keterangannya, Ridwan disebut telah mengungkap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Klien kami saudara Riduan itu tidak bersalah. Dia sudah mengungkapkan fakta pada saat dipanggil menjadi saksi di Kejati Sumsel, sudah mengungkapkan pihak-pihak yang terkait,” ujar Mutiara.
Mutiara juga menyebut adanya nama Muhammad Arif yang menurutnya memiliki informasi mengenai fakta perkara. Karena itu, pihaknya berharap Arief dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
“Kami sebagai penasihat hukum, meminta agar tetap ada keterbukaan dari majelis hakim, mengungkap kebenaran ini agar klien kami tidak benar-benar dinyatakan bersalah,” katanya.
Mutiara menjelaskan, berdasarkan kajian pihaknya, peran Riduan dalam perkara tersebut hanya sebatas membuat aplikasi. Ia menegaskan, bahwa Riduan disebut tidak mengikuti ataupun mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang diproses.
“Kalau klien kami di sini, dia hanya membuat aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) saja. Untuk keterlibatan yang lainnya, dia tidak mengikuti. Dengan adanya keterangan dia dijadikan saksi, dia memang tidak mengetahui apa dari kasus ini,” ujarnya.
Mutiara bahkan menyebut Riduan telah dijadikan “kambing hitam” dalam perkara tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan dan klaim dari pihak penasihat hukum Riduan.
Sementara itu, Romi Yulizar menjelaskan, bahwa nntuk memperjuangkan posisi hukum kliennya, pihaknya tengah menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Palembang.
“Sekarang kami sedang mengajukan PK, mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,” urai Romi.
Selain upaya hukum tersebut, pihaknya berharap Muhammad Arief yang merupakan terpidana dalam perkara internet desa dan saat ini tengah menjalni hukuman di Rutan diwilayah Sumatera Utara, dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat membantu membuka fakta perkara secara gamblang.
“Kami berharap dari keterangan klien kami, untuk menghadirkan Saudara Arief sebagai saksi di persidangan selanjutnya,” terang Romi
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pihak yang menurutnya berperan dalam perkara tersebut, Romi menyebut dua inisial, yakni RC dan RS.
“Kalau kita lihat di sini, kami pelajari, di sini adalah inisialnya RC dan RS yang mengatur semua keterlibatan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan tersebut terlihat dari sejumlah indikasi yang ditemukan pihaknya selama mempelajari perkara. Namun, tudingan mengenai pihak yang disebut berperan tersebut masih merupakan keterangan dari kuasa hukum Riduan dan perlu dibuktikan melalui fakta serta proses hukum di persidangan.
Mutiara menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan agar perkara tersebut dapat dibuka secara terang dan posisi hukum Riduan dapat dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.














