MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mengjadirkan 9 orang saksi, diantarnya Jobi Triananda Hasjim mantan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Baturaja Tbk dan M Syaifudin yang juga mantan Direksi di PT Semen Baturaja, Kamis (1/10/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 9 orang saksi serta dihadiri oleh ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade didampingi advokadnya masing-masing.
Dalam persidangan, saksi Jobi Triananda Hasjim yang merupakan mantan Dirut PT Semen Baturaja menyatakan, bahwa rapat direksi Semen Baturaja itu selalu digelar rutin tiap minggu setiap hari Selasa.
Jobi juga menjelaskan, terkait plafon kebijakan yang dilakukan? Jobi mengaku semua itu harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan direksi.
”Saya secara rutin terima laporan dari para direktur, terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha di Semen Baturaja,” urai Jobi.
Menurut Jobi, untuk plafon kebijakan yang diambil, untuk mengatasi berbagai masalah dan kendala yang ada.
”Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” tegas Jobi.
Termasuk juga, mengenai batasan usia semen yang diproduksi.
”Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam 6 bulan, akan ditarik lagi ke pabrik,” terang Jobi.
Jobi juga menguraikan, untuk kelancaran bisnis ini, produksi harus ditingkatkan dan penjualan semen juga harus meningkat.
”Apalagi, Semen Baturaja ini mengalami persaingan dari semen-semen dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang. Dan pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka over supply,” jelas Jobi.
Saksi M Syaifudin menegaskan, bahwa ada dokumen yang bukan tandatangan dirinya.
”Bahkan, harga jual semen untuk wilayah Sumsel atau Palembang itu bisa lebih tinggi karena memang pasar kita,” ucap Syaifudin.
Sementara Andi Ahmad Nur Darwin didampingi Ridho Junaidi selaku kuasa hukum M Jamil dan Dede Prasade saat diwawancarai menegaskan, jika kedua kliennya itersebut merupakan korban dari sistem atau korban kebijakan.
Menurutnya, kehadiran Direktur Utama (Dirut) Jobi Triananda Hasjim, bisa membuka semua yang selama ini belum terang benderang menjadi jelas.
”Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya harus mengikuti aturan,” tegas Andi.
Sebab, menurut Andi, aturan yang dibuat di Semen Baturajaitu bisa dilakukan penyesuaian.
”Aturan-aturan itu bisa disimpagi atau bisa dilakukan penyesuaian. Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan, termasuk dengan kebijakan-kebijakan yang diambil kedua kliennya, Jamil dan Dede,” terangnya.
Saat ditanya, apakah setiap kebijakan yang diambil sudah mengantongi restu dari semua direksi? Andi membenarkan hal tersebut.
‘
‘Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama (Dirut). Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” terang Andi.
Terkait plafon kebijakan yang dibuat? Andi menyatakan semuanya sesuai dengan prosedur yang ada.
”Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan Semen Baturaja ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” kata Andi lagi.
Menurutnya, Alasannya, karena perusahaan itu ada target penjuallan yang harus dicapai, serta target produksi yang harus ditingkatkan.
‘
‘Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” tambah Andi.














