BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Ungkap 4 Kasus Kejahatan, Polsek Kota Baru Jambi Amankan Tersangka hingga Penadah

×

Ungkap 4 Kasus Kejahatan, Polsek Kota Baru Jambi Amankan Tersangka hingga Penadah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap empat kasus kejahatan dengan mengamankan tujuh tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Kota Baru Jambi, Kamis (1/10/2026).

Kapolsek Kota Baru AKP Riko mengatakan, tujuh tersangka diamankan dari empat perkara yang ditangani pihaknya.

Perkara yang diungkap antara lain dugaan penggelapan sepeda motor, penggelapan sepeda motor disertai ponsel, serta dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda empat.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., dalam kesempatan tersebut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama ketika meminjamkan atau menitipkan kendaraan maupun barang berharga.

“Kalau dilihat dari tindak pidana yang kita sekarang ini, rata-rata menurut saya ada kelemahan, terlalu mudah percaya pada orang sehingga menitipkan atau meminjamkan pada orang lain,” ujar Ananto.

Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Kimaja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, pada 12 September 2026.

Dalam laporan kepolisian, tersangka Shatryo Eka Dewantoro diduga meminjam sepeda motor dan ponsel milik korban dengan alasan hendak mengantar orangtuanya berobat. Namun, kedua barang tersebut tidak dikembalikan.

Hasil pemeriksaan kepolisian menyebutkan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan sebesar Rp2,7 juta, sedangkan ponsel dijaminkan sebesar Rp150 ribu. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan.

Perkara lain menyangkut dugaan penggelapan Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BH 2675 GP. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada 29 Agustus 2026.

Polisi menyebut tersangka M. Alfian Aryanto diduga meminjam sepeda motor milik korban setelah sebelumnya mengajak korban menuju tempat sarapan. Setelah itu, tersangka meminjam kendaraan dengan alasan hendak membeli rokok, tetapi sepeda motor tidak dikembalikan.

Tim Resmob Polda Jambi yang mendukung Unit Opsnal Polsek Kota Baru kemudian mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Bougenvile.

Dalam perkara tersebut, Sugianto alias Anto alias Bujang Anjing disebut dalam laporan kepolisian dan masih berstatus DPO.

Sementara itu, polisi juga mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit Suzuki Carry Pick Up warna biru bernomor polisi BH 8189 EL di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut digunakan dalam kegiatan jual beli ban bekas. Setelah kendaraan mengalami kerusakan dan diperbaiki, kendaraan tersebut kemudian digadaikan selama dua minggu.

Sebelum masa gadai berakhir, kendaraan hendak ditebus. Namun, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.

Dari perkara itu, polisi mengamankan Panji Asmara alias Panji dan Marhadi alias Hadi. Sementara Agustinus alias Agus Doli masih berstatus DPO.

Polisi juga mengamankan Uung Syahri alias Uung yang dalam laporan perkara disebut sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Suzuki Carry Pick Up beserta STNK dan BPKB.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Tim Opsnal Macan Kota Baru bersama Tim Sidik 3. Dalam penanganannya, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Jambi Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., turut menangani proses pengungkapan perkara.

Perkara berikutnya berkaitan dengan dugaan penggelapan Honda Stylo warna putih bernomor polisi BH 6913 MD. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, pada 29 September 2026.

Tersangka Muhamad Umar Syafei diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput nota madu. Kendaraan tersebut dijanjikan kembali pada pukul 13.00 WIB. Namun, hingga sore hari kendaraan belum dikembalikan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan kendaraan tersebut telah digadaikan. Tim Macan Polsek Kota Baru kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan hingga sepeda motor ditemukan di kawasan Patimura.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan Angga Permata yang disebut dalam laporan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.

Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai dugaan perkara lain yang melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Untuk seluruh perkara yang diungkap, penyidik masih melanjutkan tahapan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, pemberkasan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh perkara tersebut masih dalam proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO