BeritaBERITA TERKININUSANTARA

ATM Bank Mandiri Rusak Menahun, Ketua LSM Serampuh Geram: Copot Kacab!

×

ATM Bank Mandiri Rusak Menahun, Ketua LSM Serampuh Geram: Copot Kacab!

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI — Keluhan terhadap pelayanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pendopo kembali mencuat. Sejumlah fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disebut mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi tersebut di antaranya terlihat pada ATM di Kompleks Pendopo PALI, Alfamart Simpang Lima Talang Ubi, hingga Indomaret Simpang Empat. Fasilitas yang semestinya memudahkan nasabah bertransaksi itu justru dikeluhkan karena tidak dapat digunakan.

Keluhan mengenai kondisi ATM tersebut juga disebut bukan persoalan baru. Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan sebelumnya, gangguan pada sejumlah mesin ATM Mandiri di wilayah PALI telah berlangsung cukup lama dan dikeluhkan nasabah.

Situasi itu memicu kekecewaan sejumlah nasabah. Salah satunya Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, yang meminta manajemen Bank Mandiri segera membenahi pelayanan dan fasilitas ATM di wilayah PALI.

“Saya sudah beberapa kali bikin rekening Mandiri, karena ATM-nya sulit untuk transaksi. Itu ada tiga kartu ATM Mandiri di dompet yang nggak pernah terpakai, percuma,” kata Sonny saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sonny, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelayanan Bank Mandiri Cabang Pendopo, khususnya terkait keberadaan dan pemeliharaan mesin ATM yang menjadi fasilitas penting bagi nasabah.

Ia bahkan mendesak manajemen Bank Mandiri melakukan evaluasi terhadap pimpinan cabang apabila persoalan kerusakan ATM yang dikeluhkan nasabah tidak kunjung diselesaikan.

“Copot kepala cabang karena tidak mampu menyelesaikan kerusakan mesin ATM yang sudah menahun,” tegasnya.

Sonny juga menyampaikan kritik keras terhadap keberadaan layanan Bank Mandiri di PALI apabila persoalan pelayanan kepada nasabah tidak mampu dibenahi.

“Kalau memang tidak bisa kerja melayani konsumen, biar tutup saja banknya di sini. Banknya tutup kalau kepala cabang nggak bisa kerja,” pungkas Sonny.

Disorot dari Sisi Perlindungan Konsumen

Persoalan fasilitas ATM yang mengalami gangguan berkepanjangan juga berkaitan dengan hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Namun, apakah kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi sektor jasa keuangan, perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang berwenang.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan secara benar, jelas, dan jujur.

Sementara itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga diatur melalui ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai prinsip keandalan layanan dan perlakuan yang adil kepada konsumen.

Karena itu, keluhan nasabah terkait ATM yang tidak dapat digunakan dalam waktu lama dinilai perlu mendapat perhatian dari manajemen Bank Mandiri dan regulator, terutama apabila gangguan tersebut terbukti berlangsung berkepanjangan dan berdampak terhadap akses nasabah terhadap layanan perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Cabang Pendopo belum memberikan penjelasan mengenai penyebab kerusakan sejumlah ATM tersebut, langkah perbaikan yang telah dilakukan, maupun target normalisasi layanan.

Masyarakat PALI pun berharap Bank Mandiri segera memberikan kepastian terkait kondisi ATM yang dikeluhkan nasabah, termasuk memastikan seluruh fasilitas yang disediakan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Penulis: Santo
Editor: Riki Okta Putra