MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Polres Tulungagung bersama TNI dan unsur pemerintah desa membongkar lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penindakan dilakukan setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Penindakan berlangsung pada Minggu (4/10/2026) dan dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto, bersama Kapolsek Boyolangu AKP Retno. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Boyolangu, anggota Resmob Macan Agung, Danramil Boyolangu beserta anggota, serta unsur masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan masyarakat yang sedang berkumpul ataupun melakukan aktivitas perjudian. Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah sisa aktivitas dan perangkat yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam dan dadu.
Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan membongkar lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk perjudian turut diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, tindakan aparat merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Benar, petugas gabungan telah melakukan penindakan dan pembongkaran terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono,” kata IPTU Nanang.
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan warga yang tengah melakukan aktivitas perjudian. Namun, petugas mendapati sisa-sisa aktivitas serta sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
“Ketika petugas datang, tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas perjudian. Namun ditemukan sisa-sisa aktivitas dan perangkat yang diduga digunakan untuk perjudian,” ujarnya.
Menurut IPTU Nanang, pembongkaran lokasi tersebut tidak hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari langkah pencegahan. Kepolisian tidak ingin lokasi yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut kembali digunakan untuk praktik perjudian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau aktivitas yang melanggar hukum, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Tulungagung, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung.
IPTU Nanang menekankan bahwa pemberantasan perjudian membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian,” pungkasnya.
Penindakan di Desa Bono menjadi penegasan bahwa kepolisian bersama TNI dan masyarakat tidak akan membiarkan ruang publik maupun lokasi tertentu berkembang menjadi tempat praktik perjudian. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Kabupaten Tulungagung.














