BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

32 Kantor Imigrasi Ganti Nama, Masyarakat Diminta Cermat Saat Urus Paspor

×

32 Kantor Imigrasi Ganti Nama, Masyarakat Diminta Cermat Saat Urus Paspor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai daerah. Sebanyak 32 Kantor Imigrasi mengalami perubahan nomenklatur atau nama resmi, sementara 14 kantor lainnya mengalami penyesuaian tipologi.

Penataan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, perubahan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan identitas kantor dengan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing.

Beberapa perubahan nomenklatur di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penamaan baru diharapkan dapat memperjelas cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.

Selain perubahan nama, pemerintah juga melakukan penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik serta kebutuhan pelaksanaan tugas. Penyesuaian ini memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Perubahan tersebut dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau layanan perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi itu dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Menurut Hendarsam, penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan optimal.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan nama, wilayah kerja, maupun tipologi kantor bukan sekadar perubahan administratif. Penataan tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hendarsam juga mengingatkan masyarakat yang hendak mengurus paspor agar mencermati nama Kantor Imigrasi terbaru.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet,” ujarnya.

Ia memastikan penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan.

“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra