BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Penganiayaan Tewaskan Warga di Jambi, Polsek Telanaipura Amankan Tersangka

×

Penganiayaan Tewaskan Warga di Jambi, Polsek Telanaipura Amankan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran, Rabu (7/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah. Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., kemudian mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.

Tim selanjutnya menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka. R alias M kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

R alias M (50) diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan beralamat di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.

Atas perkara tersebut, R alias M disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup Amran.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO