MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim yang menjerat dua terdakwa memasuki babak akhir.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Fika memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang dalam proyek pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim.
Di hadapan majelis hakim, Fika mengakui adanya fee sebesar 20 persen yang diterima Abi Nurwardani dari proyek pengadaan tersebut. Nilai fee itu disebut mencapai Rp13 miliar lebih.
“Perkiraan saya sudah ada 20 persen fee yang Abi terima, sebanyak Rp13 miliar lebih dari proses pengadaan Chromebook dan SmartBoard pada Dinas Pendidikan Muara Enim,” terang Fika saat memberikan keterangan.
Mendengar keterangan tersebut, JPU KPK kemudian mencecar Fika mengenai alasan Abi Nurwardani mendapatkan keuntungan jauh lebih besar dibandingkan PT MSA selaku penyedia.
Fika mengatakan, pemberian tersebut dilakukan dengan harapan proses pengerjaan proyek berjalan lancar. Ia mengaku mempercayakan urusan tersebut kepada Cory yang disebut sebagai tim marketing perusahaan.
“Harapannya supaya Abi ini pekerjaannya lancar, tidak ada mengarah ke suap. Saya lebih ke jalannya pengerjaan proyeknya supaya berjalan. Saya percaya sama Cory selaku tim marketing kami. Begitu ada permintaan, Cory menghubungi saya,” jawab Fika.
JPU KPK kembali menanyakan apakah Fika mengetahui penggunaan uang Rp13 miliar lebih yang diterima Abi Nurwardani, termasuk dugaan pembagian kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati nonaktif Edison.
“Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan Abi terhadap uang tersebut. Kalau itu terserah Abi karena beliau yang atur,” terangnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim turut mempertanyakan persoalan yang sama. Hakim menyoroti besarnya uang yang disebut diterima Abi Nurwardani, sementara PT MSA sebagai penyedia disebut hanya memperoleh sekitar Rp1 miliar.
“Kewenangan saksi ini kan terbatas. Dalam struktur perusahaan kan ada Komisaris dan Direktur Utama di perusahaan. Itu artinya owner perusahaan kehilangan uang Rp13 miliar dari Rp14 miliar,” tanya hakim.
“Ya seperti itulah, Yang Mulia. Begitulah adanya,” jawab Fika.
Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim kemudian mengingatkan Fika agar memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.
“Terdakwa terbuka saja lah, biar bisa ditelusuri,” tegas hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Fika Nur Alawi.














