PEMERINTAHANPENDIDIKAN

Dampak Kabut Asap, Bupati Fakfak Resmi Hentikan Sementara Belajar Tatap Muka

×

Dampak Kabut Asap, Bupati Fakfak Resmi Hentikan Sementara Belajar Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., menerbitkan Surat Edaran resmi yang menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD hingga SMA/SMK/MA, negeri maupun swasta, se-Kabupaten Fakfak. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (8/10/2026) hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan diambil menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, Kamis (8/10/2026).

Surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah dasar: rekomendasi DPRK Fakfak tanggal 2 Oktober 2026, laporan BPBD Kabupaten Fakfak, serta peringatan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat terkait dampak asap terhadap kesehatan anak. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Papua Barat terkait upaya antisipasi dampak kabut asap. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan sejumlah ketentuan utama:

  1. Penghentian tatap muka berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Fakfak mulai 8 Oktober 2026. Satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Agama dikoordinasikan sesuai instansi pembina masing-masing.
  2. Pembelajaran dialihkan ke rumah peserta didik mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring, pemberian tugas terstruktur, serta pendampingan orang tua sesuai ketersediaan jaringan. Kegiatan ini bukan berarti pelayanan pendidikan dihentikan.
  3. Kepala sekolah wajib menyusun jadwal dan materi yang realistis serta menjaga komunikasi berkelanjutan dengan orang tua/wali murid.
  4. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler termasuk olahraga, upacara, dan kegiatan di luar ruangan ditiadakan sementara. Warga sekolah diimbau menjaga kesehatan dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami gangguan pernapasan.
  5. Satuan pendidikan diminta memantau informasi resmi dari BPBD, Dinas Kesehatan, maupun Dinas Pendidikan, serta melaporkan kondisi mendesak yang memerlukan tindak lanjut.
  6. Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi udara. Pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka atau perpanjangan belajar dari rumah akan diberitahukan secara resmi.

Surat edaran ditandatangani langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, pada 8 Oktober 2026, dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pimpinan satuan pendidikan di wilayah Fakfak.

Penulis: Edo