MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Jajaran Polsek Bayung Lencir menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kriminalitas jalanan.
Kegiatan berlangsung di jalur Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepat di depan Mako Polsek Bayung Lencir, Rabu (7/10/2026) malam, mulai pukul 21.20 WIB hingga selesai.
Patroli menyasar sejumlah potensi kerawanan kejahatan di jalur lintas antarprovinsi Palembang–Jambi. Sasaran kegiatan meliputi antisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, petugas mengantisipasi peredaran senjata api ilegal, penyelundupan narkoba, aksi begal, premanisme, serta pungutan liar (pungli).
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. mengatakan, KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga keamanan masyarakat dan pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan yang melintas pada malam hari.
“KRYD ini merupakan komitmen kami untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan jalanan seperti begal, premanisme, dan pungli, sekaligus mengantisipasi peredaran gelap narkoba serta senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir,” ujar IPDA Heri Fitha, Kamis (8/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang melintas untuk pemeriksaan keamanan sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas secara humanis kepada pengendara roda dua maupun roda empat.
Pengendara juga diingatkan untuk memeriksa kondisi kendaraan dan memastikan kelengkapan surat-surat sebelum melakukan perjalanan jauh. Petugas turut mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.
Polsek Bayung Lencir juga mengajak para sopir dan pengguna jalan berperan aktif menjaga keamanan di sepanjang Jalinsum.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan keamanan, menjadi korban pemalakan, atau melihat aktivitas mencurigakan di jalan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.














