BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

WALHI Jambi Soroti 1.965,8 Hektare Areal Konsesi PT ABT Terbakar

×

WALHI Jambi Soroti 1.965,8 Hektare Areal Konsesi PT ABT Terbakar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) dalam lanskap Bukit Tigapuluh, Jambi.

Berdasarkan analisis WALHI Jambi, sekitar 1.965,8 hektare atau sekitar 5 persen dari luas areal konsesi PT ABT disebut terbakar. Dari luasan tersebut, WALHI juga mencatat sekitar 35,30 hektare berada di kawasan yang disebut sebagai habitat orangutan.

Data tersebut disampaikan WALHI Jambi dalam rilis pers tertanggal 7 Oktober 2026. WALHI menyebut karhutla di Provinsi Jambi telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir dengan total luasan area terbakar berdasarkan analisis mereka mencapai sekitar 37.229,15 hektare.

WALHI juga menyoroti anggaran penanganan karhutla yang disebut pemerintah mencapai Rp30 miliar dan telah didistribusikan. Lembaga tersebut mempertanyakan efektivitas penanganan karhutla karena kebakaran masih terus meluas.

PT ABT diketahui mengelola areal seluas sekitar 38.665 hektare yang terbagi dalam dua blok di lanskap Bukit Tigapuluh. Kawasan tersebut berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan dinilai memiliki arti penting bagi ekosistem serta habitat satwa liar.

Menurut WALHI, kebakaran di areal konsesi tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemegang hak atau perizinan berusaha dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.

Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur bahwa pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

WALHI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut berlaku terhadap kategori kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar, meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan dan investigasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran PT ABT.

“Pemerintah harus melakukan audit kepatuhan dan investigasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran perusahaan, termasuk kesiapsiagaan sarana-prasarana pemadaman, pengawasan areal, sistem peringatan dini, pengelolaan kawasan yang rawan terbakar, serta tindakan perusahaan sebelum, selama, dan setelah kebakaran,” kata Oscar dalam rilis tersebut.

Menurut Oscar, pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan dan hasilnya dibuka kepada publik. Ia menilai apabila ditemukan kelalaian, perusahaan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

WALHI juga menyoroti kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Provinsi Jambi pada 28 September 2026. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Kehutanan, pada tanggal tersebut Menteri Kehutanan meninjau Proyek Karbon Lanskap Bujang Raba di Kabupaten Bungo.

Oscar menilai agenda tersebut menunjukkan persoalan prioritas pemerintah dalam merespons krisis ekologis akibat karhutla. Menurutnya, pemerintah semestinya tidak hanya meninjau proyek karbon, tetapi juga memperkuat evaluasi tata kelola hutan dan konsesi serta memastikan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

“Jangan sampai karbon menjadi etalase baru kebijakan kehutanan, sementara rakyat tetap menanggung asap, kehilangan ruang hidup, dan dampak ekologis dari kebakaran yang terus berulang,” ujar Oscar.

WALHI Jambi menegaskan bahwa hasil audit dan investigasi terhadap kebakaran di areal konsesi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan kawasan hutan dan penanganan karhutla.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai 1.965,8 hektare areal terbakar tersebut merupakan data dan analisis WALHI Jambi. MATTANEWS.CO belum memperoleh keterangan dari pihak PT Alam Bukit Tigapuluh terkait temuan tersebut.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO