BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH Terdakwa Soroti Audit Kerugian Negara dan Klaim Asuransi Tak Dicairkan: “Apakah Klien Kami Harus Menanggung Kelalaian?”

×

PH Terdakwa Soroti Audit Kerugian Negara dan Klaim Asuransi Tak Dicairkan: “Apakah Klien Kami Harus Menanggung Kelalaian?”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasihat hukum terdakwa M Jamil dan Dede Parasade, Redho Junaidi dan tim, menyoroti belum diterimanya laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp75 miliar dalam perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR).

Hal tersebut disampaikan Redho usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026).

Redho mengatakan, hingga persidangan berlangsung, pihaknya belum menerima secara lengkap laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kondisi itu membuat tim penasihat hukum kesulitan melakukan verifikasi terhadap metode dan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan auditor.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan hasil audit dari BPK yang menjadi dasar dalam menjerat klien kami dari pihak Kejati Sumsel,” kata Redho.

Ia menyebut, pihaknya telah beberapa kali meminta dokumen hasil audit tersebut dalam persidangan. Namun, hingga kini dokumen yang dimaksud belum diterima secara lengkap.

“Perlu kami analisa juga apakah benar atau tidak. Kami perlu mempelajari bagaimana metode dan cara auditor menentukan apakah di sini ada kerugian negara atau tidak,” ujarnya.

Selain persoalan audit, tim penasihat hukum juga menyoroti klaim asuransi dari Jamkrindo yang disebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kata Redho, terdapat jaminan asuransi dalam perkara tersebut. Namun, klaim terhadap jaminan itu disebut tidak pernah dilakukan.

“Berdasarkan keterangan saksi, terdapat jaminan asuransi dalam perkara tersebut, namun klaim terhadap asuransi tersebut tidak pernah dilakukan. Ini merupakan kelalaian pihak Semen Baturaja sehingga berakibat klien kami menjadi terdakwa,” ungkapnya.

Redho mempertanyakan pihak atau bidang di PT Semen Baturaja yang memiliki kewenangan untuk mengingatkan maupun mengurus proses klaim tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, terdapat sejumlah bidang yang berkaitan dengan proses tersebut, antara lain keuangan, legal, dan aset.

“Kalau memang ada bidang-bidang sendiri, pertanyaannya ketika mereka tidak melaksanakan kewajibannya, apakah kemudian yang harus dipersalahkan, menanggung dan dibebankan kepada klien kami sebagai Direktur?” tegasnya.

Ia menilai, seorang direktur tidak mungkin menjalankan seluruh fungsi teknis perusahaan secara langsung, termasuk melakukan pengecekan saldo, penagihan maupun pengurusan klaim asuransi.

Menurut Redho, fungsi-fungsi tersebut telah dibagi kepada bidang masing-masing sesuai kewenangannya.

“Apakah seorang Direktur itu yang membuat penagihan, yang melakukan pengecekan di bank? Padahal itu kan bagian dari bidang-bidang tadi,” katanya.

Redho juga menyinggung ketentuan dalam SOP perusahaan tahun 2018 yang disebut memberikan ruang bagi Direksi untuk mengambil tindakan tertentu berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Ia kemudian mengaitkannya dengan tindakan Jobi Triananda Hasjim, mantan Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk, terkait penerbitan cek atau giro.

Menurut Redho, penerbitan cek tidak serta-merta berarti direktur harus menjalankan seluruh proses pemeriksaan teknis terhadap rekening maupun saldo perusahaan.

“Penerbitan cek tidak serta-merta berarti Direktur harus melakukan seluruh proses pemeriksaan teknis terhadap rekening maupun saldo, karena terdapat fungsi lain yang seharusnya melakukan pengecekan dan klarifikasi keabsahannya,” jelasnya.

Dalam persidangan, Redho juga menyoroti persoalan reschedule atau penjadwalan kembali kewajiban pembayaran yang menjadi salah satu bagian dalam perkara tersebut.

Ia menyebut proses reschedule dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Reschedule itu ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi. Bahkan tanda tangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel ada pada berita acara reschedule-nya,” ujarnya.

Menurut Redho, fakta tersebut perlu dilihat secara utuh karena reschedule disebut sebagai salah satu perbuatan yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Ia juga menyinggung adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam perjanjian awal antara para pihak.

“Harusnya perkara ini diselesaikan melalui jalur arbitrase karena disebutkan di dalam perjanjian awalnya,” jelasnya.

Selain itu, Redho menyoroti keterangan saksi mengenai penerbitan cek oleh direksi serta persoalan dana yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran.

Menurutnya, penerbitan cek tetap harus diikuti dengan proses pengecekan oleh bidang terkait dalam struktur perusahaan.

Redho menilai, keterangan saksi mengenai pembagian fungsi dan kewenangan menjadi penting untuk melihat apakah seluruh tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut memang merupakan tanggung jawab langsung direksi.

“Menurut hemat kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Bidang-bidang inilah yang kemudian, dalam tanda kutip, tidak melaksanakan kewajibannya, kemudian dipersalahkan seolah-olah yang harus menanggung semua kelalaian adalah Direktur. Apakah seperti itu?” katanya.

Saat ditanya apakah kliennya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut, Redho menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa.

Namun, ia meminta majelis hakim melihat secara utuh pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam struktur perusahaan sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa.

“Kami tidak berani bilang itu kriminalisasi. Tapi menurut hemat kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya, bukan klien kami yang harus menanggung semua kelalaian ini,” tegasnya.

Sementara itu, terkait angka kerugian negara sebesar Rp75 miliar, Redho mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen hasil audit untuk dapat memberikan tanggapan secara substantif.

“Kami belum mendapatkan data audit. Jadi dasarnya Rp75 miliar itu siapa yang menghitung dan seperti apa? Kami belum bisa menjawab karena kami belum mendapatkan hasil auditnya,” pungkas Redho.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra