MATTANEWS.CO, MALANG – Kepastian status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Komisi III mendesak pihak pengembang segera menuntaskan penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar pengelolaan fasilitas umum memiliki landasan hukum yang jelas dan kebutuhan infrastruktur warga dapat ditangani secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses serah terima hingga terealisasi sepenuhnya.
Desakan itu didasarkan pada aspirasi warga yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan status PSU, sekaligus berharap adanya perbaikan fasilitas lingkungan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat perumahan.
“Warga membutuhkan kehadiran Pemkab Malang agar PSU segera diserahkan sesuai aturan berlaku. Kami di Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian dan jaminan fasilitas lingkungan yang layak,” tegas Tantri di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026).
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Perumahan Vaganza telah berdiri sejak sebelum tahun 2000, tetapi penyerahan PSU kepada pemerintah daerah belum dilakukan secara resmi. Kondisi ini membuat penyelesaian administrasi dan penegasan status aset menjadi langkah penting agar tanggung jawab pengelolaan fasilitas lingkungan dapat dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi dan peninjauan lapangan, Komisi III mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum proses serah terima dilaksanakan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah ketidaksesuaian data luas lahan PSU dengan selisih mencapai 4.063 meter persegi.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan fasilitas umum di tiga titik lokasi. Pada sejumlah titik tersebut, terdapat bangunan yang disebut berdiri tanpa izin di atas lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Kondisi ini dinilai perlu ditindaklanjuti agar status aset dan peruntukan lahannya tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Tantri menekankan bahwa penyelesaian persoalan PSU harus dilakukan melalui tahapan yang terukur, dengan koordinasi antarlembaga dan kepastian waktu. Sinkronisasi data pertanahan menjadi salah satu agenda prioritas untuk memastikan kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi aset di lapangan.
“Setelah penyesuaian di BPN rampung, prosesnya dilanjutkan ke Cipta Karya. Kami juga meminta agar bangunan tak berizin di atas lahan fasum segera ditindaklanjuti dan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, Tantri menyampaikan bahwa pengembang telah menyatakan kesediaannya menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah. Namun, realisasi tersebut masih menunggu penyelesaian persoalan administrasi, terutama penyesuaian data mengenai perbedaan luas lahan.
Bagi DPRD, penyerahan PSU bukan sekadar penyelesaian kewajiban administratif antara pengembang dan pemerintah daerah. Proses tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas aset serta kejelasan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas fasilitas lingkungan perumahan.
Setelah PSU diserahterimakan secara resmi, Pemkab Malang akan memiliki dasar kewenangan untuk menangani fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Hal ini mencakup perencanaan anggaran pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, serta penerangan jalan umum.
Komisi III pun meminta seluruh pihak terkait mempercepat penyelesaian tahapan administrasi dan sinkronisasi data agar proses serah terima tidak terus tertunda. Kepastian status PSU diharapkan menjadi titik awal bagi penanganan fasilitas lingkungan yang lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian kepada warga mengenai keberlanjutan pemeliharaan aset perumahan.
“Prinsipnya, kami hadir untuk mengoreksi yang sumbang dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi. Pengawalan ini akan terus kami lakukan sampai penyerahan PSU terealisasi penuh,” pungkas Tantri, yang juga menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.














