MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mengintensifkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM dan kerja sama operasi (KSO) pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.
Pada Jumat (9/10/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam dua perkara berbeda. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat sore, menjelaskan bahwa dua saksi diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018 hingga 2026.
Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Pertambangan PT PMM
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi yang telah memenuhi panggilan.
Kedua saksi itu masing-masing berinisial HG dari PT Timah Tbk. dan LOTJ dari PT PMM.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Rentang waktu perkara yang disidik, yakni 2018 hingga 2026, menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan saksi dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Satu Saksi Diperiksa dalam Kasus KSO Pertamina di Bekasi
Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung RI juga memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.
Perkara kedua ini berkaitan dengan periode kerja sama dan tata kelola yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial ARJ, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Keterangan ARJ diperlukan untuk membantu penyidik mendalami perkara serta memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi di sektor minyak dan gas bumi yang melibatkan badan usaha milik daerah dan PT Pertamina EP.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional dan Akuntabel
Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dalam kedua perkara tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kejaksaan juga memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Penanganan dua perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola di sektor pertambangan dan minyak serta gas bumi.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan Kejagung, termasuk hasil pendalaman terhadap keterangan para saksi dan langkah hukum berikutnya. Pada akhirnya, pengungkapan perkara harus bertumpu pada bukti yang kuat, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














