MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut dibuka Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno.
Workshop dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amroh, S.Pt., M.Si.; Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan Farid Firman, SE, Ak, M.Si, CA, CFE, CIAE, CGCAE, QIA; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan H. Sutoko, M.Si.; Kepala KPPN Lubuklinggau Isnain Fikriansyah, SE, MT; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas; para camat; serta kepala desa.
Dalam sambutannya, Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPKP yang telah menggelar workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Musi Rawas.
Menurut Suprayitno, kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan ruang bagi desa untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat.
“Pemerintah desa diharapkan semakin mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk keuangan serta kekayaan desa. Namun, seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas kepala desa. Materi yang perlu dipahami mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, serta tata kelola keuangan desa.
Suprayitno juga memaparkan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah desa di Kabupaten Musi Rawas, katanya, melaksanakan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sesuai kebijakan tersebut, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat desa. Prioritasnya antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), penguatan ketahanan iklim dan kesiapsiagaan bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam skala desa.
Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Selain itu, terdapat dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Untuk BLT Desa, Suprayitno menyampaikan bahwa bantuan diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa, dengan data pemerintah dapat digunakan sebagai acuan.
Ia menjelaskan, Dana Desa telah dialokasikan di Musi Rawas sejak 2015, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang Desa. Pada 2026, Dana Desa terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Pagu Dana Desa Reguler Kabupaten Musi Rawas pada 2026 ditetapkan sebesar Rp58.020.564.000. Dana tersebut dialokasikan untuk 186 desa, dengan besaran per desa berkisar antara Rp244.261.000 hingga Rp373.456.000.
Suprayitno berharap workshop tersebut membantu para kepala desa memahami tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa secara lebih baik, termasuk mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban Dana Desa. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.














