BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pihak Penyuap Bupati Muara Enim, Korupsi Pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Dituntut 2,2 Tahun

×

Pihak Penyuap Bupati Muara Enim, Korupsi Pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Dituntut 2,2 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih, akhirnya dituntut dengan pidana penjara 2,2 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bacakan amar tuntutan terhadap dua orang terdakwa yaitu Fika Nur Alawi dan Qory Erin Hardi didampingi oleh advokatnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Fika Nur Alawi dan Qory Erin Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK RI.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fika Nur Alawi dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan,” tegas JPU KPK saat bacakan amar tuntutan.

Sementara itu untuk terdakwa Cory Erin Hardi, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hati kurungan.

Saat sampaikan amar tuntutan, JPU KPK RI tidak membebankan kepada terdakwa Fika Nur Alawi dan terdakwa Cory Erin Hardi, yang merupakan pihak penyuap terhadap Bupati Muara Enim yaitu Edison dan pihak lainnya, untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara.

Usai mendengarkan amar tuntutan, kedua terdakwa melalui Advokatnya masing-masing akan sampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU KPK RI mengungkap Rincian pembagian komitmen fee sebesar Rp 13,1 miliar dalam pengadaan Chromebook dan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

JPU) KPK juga mengungkap, bahwa terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, mengatur pembagian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan yang merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan Chromebook dan smartboard pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim, setelah dipotong pajak.

JPU KPK juga mengungkap, bahwa dari total anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih tersebut, mengalir ke Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim sebesar Rp 3,3 miliar, tidak sampai disitu JPU KPK juga mengungkap, dari anggaran dugaan korupsi yang digelar secara berjamaah tersebut, anggaran juga turut mengalir kepihak lain, seperti ke Kepala Disdikbud Rudi Hasrullah sebesar Rp 870 juta,

Kemudian ke Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta, Karmidi selaku PPK diduga menerima dana haram tersebut sebesar Rp 300 juta.

Para terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 13,1 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan komitmen fee untuk penyelenggara negara sebesar 10 persen dari total pagu anggaran sebear puluhan miliar.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Croomebook dan Smarb Board di Disdikbud di Kabupaten Muara Enim tersebut, menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk kedalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra