BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kapolda Jambi Temui Mahasiswa di DPRD, Aspirasi Penanganan Karhutla Jadi Sorotan

×

Kapolda Jambi Temui Mahasiswa di DPRD, Aspirasi Penanganan Karhutla Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menemui mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026).

Aksi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah. Ketua DPRD juga menemui mahasiswa dan merespons aspirasi yang disampaikan, termasuk mengenai transparansi anggaran penanganan karhutla.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi dalam mengawal penyampaian aspirasi.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan humanis serta komunikasi yang baik menjadi prioritas kami dalam mengawal kegiatan tersebut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Terkait penanganan karhutla, Erlan menyampaikan bahwa Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

“Terhadap persoalan karhutla, kami memahami bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Polda Jambi bersama polres jajaran telah menangani 18 laporan polisi terkait karhutla dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Selain penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran juga melakukan pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan. Upaya tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Erlan mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran yang diduga melanggar hukum.

Penanganan karhutla membutuhkan langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Aspirasi mahasiswa mengenai transparansi anggaran menjadi salah satu isu yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO