BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Warga Desa Merah Mata Banyuasin Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah Perusahaan

×

Warga Desa Merah Mata Banyuasin Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Mediasi sengketa lahan seluas 64.600 meter persegi atau sekitar 6,46 hektare antara warga Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan PT Bumisarana Karangindah belum menghasilkan kesepakatan. Warga mempertanyakan legalitas sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan dasar klaim kepemilikan perusahaan.

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Merah Mata. Pertemuan dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mulyono, serta dihadiri perwakilan perusahaan, kuasa hukum warga, pemerintah desa, perangkat desa, dan kepolisian.

Kuasa hukum PT Bumisarana Karangindah, Lucky Omega Hasan, menyatakan perusahaan memiliki sejumlah dokumen pertanahan, termasuk sertifikat HGB dan dokumen hak atas tanah lainnya, atas lahan yang disengketakan.

Menurut Lucky, perusahaan sebelumnya telah memasang tanda batas dan plang kepemilikan di lokasi. Namun, plang tersebut diklaim hilang sehari setelah pemasangan. Perusahaan kemudian memasang kembali plang di titik yang sama sebelum menemukan adanya spanduk dari pihak kuasa hukum warga.

“Dari kejadian itu, kami mengajukan mediasi ini agar persoalan bisa dibicarakan dan diselesaikan,” ujar Lucky dalam pertemuan tersebut, Rabu (21/10/2026).

Lucky menegaskan bahwa perusahaan meyakini tanah tersebut merupakan bagian dari aset PT Bumisarana Karangindah. Ia menyebut salinan dokumen pertanahan telah diserahkan kepada kepala desa.

Sementara itu, klaim kepemilikan PT Bumisarana Karangindah masih menjadi keberatan warga sepanjang status dan riwayat dokumen yang dipersoalkan belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.

Tim kuasa hukum warga dari Yan Coga Srwijaya menolak klaim perusahaan sebelum seluruh dokumen pertanahan diperiksa secara resmi.

Mereka mempertanyakan status sejumlah sertifikat HGB yang disebut telah berakhir masa berlakunya, termasuk riwayat perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah tersebut.

Kuasa hukum warga juga menyoroti dokumen SHM Nomor 2312 yang disebut memuat keterangan mengenai rencana pengalihan hak kepada PT Bumisarana Karangindah.

Selain itu, SHM Nomor 127 dan 130 turut dipersoalkan karena menurut pihak warga masih tercatat atas nama perseorangan.

Tim kuasa hukum meminta perusahaan membuktikan hubungan hukum antara dokumen-dokumen tersebut dan klaim kepemilikan atas keseluruhan lahan yang disengketakan.

Menurut mereka, keberadaan sertifikat tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak. Status hak, masa berlaku, serta riwayat peralihan kepemilikan harus dapat diverifikasi melalui data resmi pertanahan.

Pihak warga menyatakan lahan tersebut selama ini berada dalam penguasaan fisik masyarakat dan telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian berdasarkan surat-surat yang mereka klaim sebagai alas hak.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum warga juga menyampaikan keberatan terhadap surat pihak perusahaan tertanggal 24 September 2026 yang menyinggung dugaan pencurian plang, perusakan tanda batas, serta pemasangan baliho ilegal.

Mereka menilai tuduhan tersebut tidak semestinya diarahkan kepada masyarakat sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Pemasangan spanduk oleh pihak kuasa hukum warga, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya mempertahankan penguasaan lahan yang masih disengketakan.

“Kami memiliki surat kuasa dan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sesuai kewenangan kami. Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap tim kuasa hukum warga dalam mediasi.

Tim kuasa hukum juga meminta agar masyarakat tidak lebih dahulu ditempatkan sebagai pihak yang bersalah ketika legalitas penguasaan tanah oleh perusahaan sendiri masih menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum warga juga mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin memberikan penjelasan resmi mengenai status seluruh sertifikat yang diklaim PT Bumisarana Karangindah.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan masa berlaku HGB, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta keabsahan hubungan hukum antara perusahaan dan dokumen kepemilikan yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta agar tuduhan terhadap warga tidak dijadikan kesimpulan hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan mengenai status maupun penguasaan lahan seluas 6,46 hektare tersebut.

Mulyono selaku pimpinan rapat menyatakan pertemuan belum menemukan titik temu antara kedua pihak. Mediasi kemudian ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan bersama.

Sengketa ini masih menunggu kepastian melalui pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi berwenang.

“Bagi warga, keterbukaan status sertifikat menjadi hal mendesak agar klaim perusahaan tidak serta-merta mengesampingkan penguasaan fisik dan aktivitas pertanian masyarakat di atas lahan yang disengketakan,” tandasnya.

Penulis: Rachmat Sucipto
Editor: Redaksi