BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Langgar Perda, Reklame Rokok Berdiri di Median Jalan Soehat Kota Malang

×

Langgar Perda, Reklame Rokok Berdiri di Median Jalan Soehat Kota Malang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Papan reklame komersial produk rokok yang baru terpasang beberapa Minggu yang lalu di median Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, memicu pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap aturan reklame. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 melarang pemasangan reklame di median jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah papan reklame berukuran besar mempromosikan produk Djarum Black Matcha. Papan tersebut berdiri di jalur hijau yang memisahkan dua arah lalu lintas. Selain itu, beberapa konstruksi baru juga tampak berdiri di sepanjang jalan yang sama.

Kondisi tersebut mendorong publik mempertanyakan status izin, dasar penentuan lokasi, serta pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap pemasangan reklame komersial di ruang jalan.

Perda Kota Malang Tegaskan Larangan

Pasal 18 ayat (2) huruf l Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame melarang penyelenggara memasang atau mendirikan reklame di median jalan.

Peraturan tersebut juga melarang pemasangan reklame di sejumlah lokasi lain, seperti jalur hijau, bahu jalan, trotoar, persimpangan, dan pulau lalu lintas.

Di Jalan Soekarno-Hatta, sejumlah tiang reklame berdiri secara permanen dengan menancapkan konstruksi ke tanah pada area median. Kondisi ini memerlukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan ketentuan perda.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penempatan iklan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap penyelenggara memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan teknis konstruksi, dan aspek keselamatan pengguna jalan.

Disnaker PMPTSP Periksa Status Izin

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Sugeng Prastowo, S.H., mengaku belum mengetahui secara pasti status izin reklame tersebut.

Saat dikonfirmasi Tim Awak Media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), Sugeng meminta waktu untuk memeriksa dokumen perizinan.

“Mohon waktu kami cek dulu untuk izin reklamenya,” ujar Sugeng.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya verifikasi sebelum pemerintah menyampaikan kepastian mengenai legalitas pemasangan reklame. Karena itu, pemeriksaan dokumen harus menjadi langkah awal untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Satpol PP Malang Siapkan Penindakan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Saat memberikan keterangan ke Tim Awak Media pada Kamis (22/10/2026), Prayitno menegaskan rencana untuk memanggil pihak pemasang reklame dan melakukan penutupan.

“Kami akan panggil pemasangnya dan akan kami lakukan penutupan,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu menunjukkan langkah awal Satpol PP dalam menangani persoalan reklame di median jalan. Namun, masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret, termasuk hasil pemeriksaan, identitas pihak yang bertanggung jawab, dan bentuk penertiban yang akan pemerintah tempuh.

Pemerintah Perlu Menjelaskan Dasar Pemasangan

Pasal 14 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 mewajibkan penyelenggara reklame mengantongi izin dan memenuhi persyaratan teknis konstruksi. Selanjutnya, Pasal 15 melarang konstruksi reklame mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Malang perlu memeriksa status izin, identitas penyelenggara, dasar penentuan titik pemasangan, serta dokumen penggunaan lahan yang relevan.

Disnaker PMPTSP bersama perangkat daerah yang menangani jalan juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Transparansi ini akan membantu publik memahami proses perizinan sekaligus mengukur konsistensi pemerintah dalam menegakkan perda.

Selain itu, pemerintah perlu memeriksa konstruksi baru yang mulai berdiri di sepanjang median Jalan Soekarno-Hatta. Pengawasan sejak awal dapat mencegah pemasangan reklame yang bertentangan dengan ketentuan.

Publik Menunggu Ketegasan Pemkot Malang

Median jalan dan jalur hijau memiliki fungsi penting dalam penataan ruang jalan. Karena itu, setiap pemanfaatan area tersebut harus mengikuti ketentuan tata ruang, keselamatan lalu lintas, dan peraturan penyelenggaraan reklame.

Jika hasil pemeriksaan memastikan bahwa lokasi tersebut melanggar ketentuan perda, Pemerintah Kota Malang perlu mengambil tindakan sesuai aturan. Penegakan hukum juga harus menyasar pihak yang bertanggung jawab agar pemerintah tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif.

Keberadaan papan reklame dan konstruksi baru itu turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah. Bagaimana penyelenggara menentukan lokasi pemasangan? Apakah mereka telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan? Siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan konstruksi di median jalan tersebut?

Publik membutuhkan jawaban yang jelas berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan. Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.

Kini, masyarakat menunggu ketegasan Pemerintah Kota Malang. Kejelasan perizinan, tanggung jawab penyelenggara, dan konsistensi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menata reklame di ruang publik

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy