MATTANEWS.CO, SULBAR — Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi berhasil dibongkar Polresta Mamuju. Sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam mata rantai distribusi ilegal pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, puluhan ton pupuk bersubsidi itu diamankan bersama para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pengangkutannya.
“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulawesi Barat. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” ujar Ferdyan, Kamis (22/10/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Pasangkayu. Polisi menduga pupuk itu kemudian akan dijual secara ilegal kepada pihak perkebunan maupun perusahaan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, enam tersangka memiliki peran berbeda. Tiga tersangka berinisial RN, WN, dan FA diduga berperan sebagai pengemudi armada pengangkut pupuk.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MI, AS, dan UP, diduga berperan sebagai perantara atau broker. Keenamnya berprofesi sebagai sopir dan wiraswasta.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pengiriman pupuk bersubsidi tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Para pelaku disebut mengakui sebelumnya telah berhasil mengirim pupuk dengan volume yang sama dan lolos dari pengawasan.
Dalam praktiknya, pupuk bersubsidi tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung kepada pihak korporasi atau perkebunan kelapa sawit. Harga tersebut jauh dari tujuan utama program subsidi pemerintah yang seharusnya mempermudah petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.
Polresta Mamuju menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan enam tersangka. Penyidik masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap aktor di balik rantai distribusi ilegal, termasuk asal pupuk, jalur pengangkutan, pihak pemesan, hingga calon penerima akhir di wilayah Pasangkayu.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa distribusi pupuk bersubsidi bukan ruang bebas untuk mencari keuntungan pribadi. Pupuk yang mendapatkan subsidi negara memiliki sasaran penerima yang jelas dan tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.














