MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tebo Hutama Cipta (Perseroda).
Pembahasan tersebut menyoroti kejelasan status aset, kelayakan usaha, serta potensi manfaat penyertaan modal bagi pendapatan daerah.
Pembahasan berlangsung melalui Rapat Identifikasi Masalah, Kebutuhan Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Naskah Akademik serta Ranperda di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (22/10/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jambi. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Nurbadri, Direktur PT Tebo Hutama Cipta, Bambang Wijokongko, serta Tim Penyusun Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pembukaan, Dina mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Tebo dalam penyusunan produk hukum daerah. Ia menekankan bahwa regulasi penyertaan modal harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan ekonomi, dan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Salah satu pokok pembahasan adalah rencana penyertaan modal dalam bentuk barang berupa aset tanah seluas kurang lebih 22,9 hektare. Aset tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pengembangan usaha sejak 1999.
Rencana ini menjadi perhatian dalam pembahasan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset, dasar hukum, serta mekanisme penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan aspek tersebut diperlukan agar proses penyertaan aset memiliki landasan hukum dan administrasi yang memadai.
Rapat juga membahas kelayakan usaha dan kondisi PT Tebo Hutama Cipta yang bergerak di sejumlah sektor, antara lain perkebunan kelapa sawit, peternakan dan penggemukan sapi, serta pengembangan tanaman aren.
Tim penyusun menekankan pentingnya kelengkapan data mengenai profil perusahaan, kondisi keuangan, aset, kewajiban, dan rencana pengembangan usaha. Informasi tersebut diperlukan sebagai dasar analisis dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda.
Dalam forum tersebut, disampaikan pula bahwa kinerja keuangan perusahaan menunjukkan perkembangan positif berdasarkan laporan keuangan lima tahun terakhir. Perseroan juga disebut telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian dividen, dengan nilai dividen terakhir yang disampaikan sebesar Rp520 juta.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menilai potensi manfaat penyertaan modal terhadap penerimaan daerah. Meski demikian, kebijakan penyertaan modal tetap perlu didukung kajian kelayakan yang komprehensif agar manfaat yang diharapkan sejalan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Aspek kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo turut menjadi perhatian. Rencana penyertaan modal perlu diselaraskan dengan kondisi fiskal serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain kelayakan usaha, pembahasan mencakup identifikasi dan mitigasi risiko usaha, risiko keuangan, serta risiko tata kelola. Penyertaan modal diharapkan tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD melalui dividen, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, penyusunan regulasi perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Analisis yang memadai dibutuhkan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai kebutuhan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Tebo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tebo Hutama Cipta (Perseroda) akan disempurnakan dari aspek substansi, redaksional, serta kelengkapan dokumen pendukung sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyertaan modal daerah, memperkuat tata kelola BUMD, dan mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.














