BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Polsek Kota Baru Ungkap Pencurian Pipa Minyak Pertamina, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polsek Kota Baru Ungkap Pencurian Pipa Minyak Pertamina, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan pipa minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 3 Agustus 2026. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di Jalan Surya Dharma, RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari warga mengenai minyak yang mengalir ke saluran drainase. Pelapor bersama seorang saksi kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa sumber tumpahan minyak tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sumber kebocoran diketahui berasal dari sebuah warung yang saat itu dalam kondisi terkunci. Di lokasi, ditemukan pipa minyak yang telah dibobol sehingga minyak mengalir ke saluran drainase.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina EP Field Jambi dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp83.653.149.

Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Macan Kota Baru memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Selamet Haryono alias Selamet bin Ngasipin di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Selamet kemudian diamankan di Polres PALI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua tersangka lainnya, yakni Dimas Wisnu Wibowo dan Misrianto alias Mis, yang berada di wilayah Jambi.

Tim Opsnal Macan Kota Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras anggota dan koordinasi yang baik di lapangan,” ujar IPDA Bambang, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini, yakni satu buah martil, satu buah linggis, satu buah gergaji, satu buah bor impact driver, satu kotak kecil berisi mata bor bulat, serta satu buah kunci pas berbentuk T yang telah dimodifikasi.

Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan para tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Perkara ini masih dalam penanganan kepolisian. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan menghormati hak setiap pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO