BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polresta Jambi Ungkap 1,5 Kg Sabu dan 583 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polresta Jambi Ungkap 1,5 Kg Sabu dan 583 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi.

Dua pria berinisial RH (39) dan FPP (26) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada 20 dan 23 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam rilis kepolisian pada Selasa (27/10/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga mengamankan RH pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (39) di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok motor yang dikendarainya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu, ratusan butir ekstasi merek Marvel berwarna hijau-kuning, serta dua paket serbuk ekstasi yang disimpan di dalam kotak plastik di gudang belakang rumah.

“Total barang bukti yang kami amankan dari tersangka RH adalah 10 paket sabu seberat 1,4 Kg (Brutto), 398 butir ekstasi merk Marvel, 185 butir ekstasi merk Tengkorak, dan 302,2 gram serbuk ekstasi, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan telepon genggam milik RH, petugas menemukan percakapan transaksi narkotika melalui WhatsApp dengan nomor internasional. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut.

“Dari handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada Salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak 1 Kg. Kami langsung lakukan penyelidikan,” lanjut Kasat.

Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FPP (26) di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan FPP, pemesanan sabu seberat satu kilogram tersebut dilakukan atas suruhan seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah FPP di Perumahan Evodia, RT 001, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Di dalam kamar, polisi menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan satu paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 140 gram bruto.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,54 kilogram bruto atau dibulatkan menjadi sekitar 1,5 kilogram. Selain sabu, polisi juga menyita 583 butir ekstasi dan 302,2 gram serbuk ekstasi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran narkotika di Kota Jambi.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami apresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolresta.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO