NUSANTARA

Masyarakat Kampung Tengku Tinggi Pertanyaan Transparansi ADD

×

Masyarakat Kampung Tengku Tinggi Pertanyaan Transparansi ADD

Sebarkan artikel ini

Reporter : Zulfi

Aceh Tamiang, Mattanews.co Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada Kampung Tengku Tinggi Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang diduga tidak transparan.

Ketidaktransparan itu terlihat sejak dua tahun belakangan. Setiap kegiatan pembangunan di Kampung itu, baik fisik dan pemberdayaan yang menggunakan Dana Desa tidak ada dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Tiba-tiba langsung dikerjakan, tanpa ada dilakukan musyawarah sebelumnya”, ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, saat ditulis Selasa (14/01/2020)

Kegiatan yang telah diusulkan, sama sekali tak kunjung direalisasikan. Bahkan dalam kegiatan itu juga diketahui bahwa, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) diduga juga ikut sebagai pelaksana kegiatan.

Selama ini juga, pihak pemerintah Kampung tidak ada memasang papan informasi tentang pengelolaan dana desa didepan Kantor ataupun balai Kampung itu.

“Padahal pemerintah telah membuat Undang – undang yang mengatur itu, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”, katanya

Juga dalam Pasal 28 F UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Namun pada kenyataannya, selama ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Kampung Tengku Tinggi”, ujarnya

Di UU No 14 Tahun 2008 juga menggarisbawahi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka. Yaitu hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Menurutnya, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat.

Terutama dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Tengku Tinggi Arianto mengatakan, penggunaan Dana Desa Tahun 2019 selama ini telah dikerjakan sesuai mekanisme.

“Semua kegiatan yang kita kerjakan sudah melewati proses dan mekanisme yang berlaku,” katanya

Arianto juga menepis bahwa, pihaknya tidak pernah memasang plank proyek pada semua Kegiatan.

“Kita pasang plang itu pada setiap kegiatannya masing-masing”, tepis Arianto.

Ketika disinggung soal kegiatan pembangunan fisik. Yakni pemasangan batu talud dengan volume 1,8 x 50 meter senilai Rp, 108.174.000, dengan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) 2019 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Panglima Perang.

Program ini baru dikerjakan di Tahun 2020 ini. Sementara waktu pengerjaan sudah berakhir.

Datok Penghulu beralasan bahwa pihaknya dalam hal in telah berkoordinasi kepada pihak Kecamatan dan Kabupaten.

“Tidak ada masalah, dan pekerjaan itu boleh dikerjakan meski sudah terlambat. Dan kami sudah berkoordinasi ke Kecamatan dan Kabupaten”, ujarnya.

Arianto juga berdalih bahwa menyangkut beberapa usulan masyarakat, yang tidak dapat direalisasikan pada anggaran dana desa 2019 itu disebabkan tidak mendapatkanya persetujuan dari pihak Kabupaten.

Untuk itu, Datok Penghulu Kampung Tengku Tinggi menduga, bahwa isu yang berkembang saat ini terkait semua kegiatan di Kampung itu yang menggunakan dana Desa tidak transparan.

Menurutnya dikarenakan dirinya akan kembali lagi maju mencalonkan diri pada pemilihan sebagai kepala desa setempat, yang akan laksanakan dalam waktu dekat ini.

“Jadi jika terdapat informasi miring tentang saya, itu dikarenakan suhu politik disaat masa jabatan saya sebagai Datok Penghulu Kampung Tengku Tinggi akan berakhir. Ditambah lagi saya akan maju kembali pada pildatok tahun ini,” katanya.

Editor : Nefri