MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor inventaris milik Jambi Mini Soccer. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28), sementara satu orang lainnya berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan J (46), seorang karyawan swasta di Jambi Mini Soccer, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019 yang merupakan kendaraan inventaris tempatnya bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelapor mendapat informasi dari pegawainya bahwa sepeda motor inventaris yang digunakan R tidak berada di tempat. Setelah dilakukan konfirmasi, diketahui kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh R bersama rekannya, A, kepada orang lain.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan R di Jambi Mini Soccer tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansyah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, satu rekan pelaku A masih DPO dan kita lakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Jelutung.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap A serta pencarian satu unit sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum ditemukan.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Hingga Senin (2/11/2026), tersangka telah ditahan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Jelutung dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jambi.














