MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang perlu menyiapkan strategi fiskal yang lebih kuat untuk menghadapi potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD). DPRD Kota Malang menilai penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah penting agar pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
Selain persoalan transfer pusat, ketidakpastian skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian legislatif. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan kemungkinan tambahan kebutuhan anggaran tersebut agar tidak mengganggu program prioritas yang telah direncanakan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan PPPK antara pemerintah pusat dan daerah.
DPRD berharap pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan tersebut tanpa memangkas alokasi anggaran yang selama ini menjadi tanggung jawab daerah. Dengan begitu, Pemkot Malang tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
“Kita masih belum tahu skemanya seperti apa. Sampai sekarang belum ada informasi yang jelas. Kita sudah mulai berhitung, berapa banyak kira-kira yang akan ditanggung pusat. Harapannya, kalau memang ditanggung pusat, tidak mengurangi anggaran yang sudah ada di daerah, sehingga kita bisa lebih leluasa,” ujarnya, Kamis (5/11/2026), usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Malang.
Menghadapi potensi berkurangnya transfer pusat, DPRD meminta Pemkot Malang lebih serius menggali sumber pendapatan daerah. Namun, peningkatan PAD tidak boleh bertumpu pada kenaikan pajak atau penambahan pungutan yang justru memberatkan masyarakat.
Amithya menekankan pentingnya membenahi mekanisme pengelolaan pendapatan sebelum mencari sumber penerimaan baru. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menutup celah kebocoran, serta memastikan seluruh potensi penerimaan masuk ke kas daerah.
Menurutnya, perbaikan sistem menjadi pilihan yang lebih tepat dibandingkan membebankan kebutuhan fiskal kepada masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan.
“Bukan berarti kita akan menekan rakyat yang memang sangat membutuhkan bantuan finansial atau bantuan sosial. Tinggal merapikan sistem saja, kebocorannya dikurangi. Saya kira itu yang perlu dilakukan,” tegasnya.
Salah satu langkah yang mendapat dukungan DPRD ialah penerapan digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui sistem iBMD. Inovasi Pemkot Malang tersebut dinilai dapat memperbaiki pencatatan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset.
Amithya menyebut digitalisasi aset sejalan dengan dorongan DPRD agar pemerintah mengelola kekayaan daerah secara lebih tertib dan produktif. Melalui pendataan yang terintegrasi, pemerintah dapat memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama pemanfaatan maupun persewaan aset milik pemerintah daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, aset tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Digitalisasi ini membuat sistem lebih transparan. Kita bisa melihat potensi-potensi pendapatan dari apa yang dimiliki pemerintah kota, termasuk aset-aset daerah. Kalau semuanya dirapikan, saya kira kemandirian fiskal bisa semakin diwujudkan dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Selain aset daerah, DPRD turut menyoroti penerapan Sistem Parkir Malang (Sisparma). Evaluasi terhadap sistem digital tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara potensi retribusi di setiap lokasi dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
DPRD berharap pemerintah tidak berhenti pada digitalisasi parkir. Pemanfaatan teknologi perlu menjangkau sektor pendapatan lainnya sehingga proses pemungutan, pencatatan, dan pengawasan berlangsung lebih transparan.
Di samping itu, DPRD mendorong Pemkot Malang mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga. Salah satu caranya melalui penilaian ulang atau appraisal untuk mengetahui nilai ekonomis aset sekaligus menentukan besaran sewa yang sesuai dengan kondisi terkini.
Amithya mencontohkan sejumlah aset komersial, seperti Malang Olympic Garden (MOG) dan Ramayana, yang memiliki potensi ekonomi. Meski demikian, pemerintah tetap harus memperhatikan ketentuan serta masa berlaku perjanjian kerja sama sebelum melakukan penyesuaian.
“Bisa saja. Tinggal dilakukan appraisal lagi, sehingga berapa nominal sewanya bisa terlihat dari hasil penilaian tersebut,” katanya.
Dalam pembahasan kapasitas fiskal daerah, Amithya juga menyinggung kebutuhan anggaran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD). Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, kebutuhan pembiayaan fasilitas kesehatan tersebut berada di kisaran Rp31 miliar.
Meski demikian, DPRD masih perlu mencermati kepastian skema pembiayaan dan penganggarannya. Hal ini penting agar kebutuhan pelayanan kesehatan tetap mendapat perhatian tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
DPRD berharap Pemkot Malang segera memperkuat strategi pengelolaan pendapatan melalui pembenahan sistem, optimalisasi aset, serta pengawasan penerimaan daerah.
Langkah tersebut menjadi penting untuk membangun kemandirian fiskal secarap bertahap. Dengan demikian, pemerintah tetap mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik meskipun menghadapi potensi penurunan TKD, tanpa harus menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat.














