PEMERINTAHAN

DP3AP2KB Fakfak Turun ke Distrik Karas, Edukasi Warga Cegah KDRT dan Perdagangan Orang

×

DP3AP2KB Fakfak Turun ke Distrik Karas, Edukasi Warga Cegah KDRT dan Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak terus memperkuat upaya perlindungan perempuan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung di Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan, sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam penyampaian materinya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Fakfak, Lina Aurjani, SH. MM, melalui Sekretaris Idiana Totting, SKM., MM., menegaskan bahwa perempuan merupakan pilar penting dalam keluarga sekaligus memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan bangsa.

Menurut Idiana, hingga saat ini kekerasan terhadap perempuan, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual maupun ekonomi, masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan rumah tangga atau masalah pribadi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan persoalan sosial yang harus dicegah secara bersama-sama.

“Upaya mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, tempat kerja, hingga peran aktif pemerintah dan lembaga terkait,” ujarnya.

Idiana menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami berbagai bentuk kekerasan, mampu mengenali tanda-tandanya, serta memiliki keberanian untuk melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindakan kekerasan.

Dalam materi sosialisasi, peserta diberikan pemahaman mengenai empat bentuk utama kekerasan terhadap perempuan, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai kekerasan berbasis digital yang dapat terjadi melalui pelecehan, ancaman, penyebaran konten tanpa izin, hingga komentar negatif yang merendahkan seseorang melalui media sosial.

Terkait KDRT, Idiana menjelaskan bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan maupun penelantaran.

KDRT dapat berbentuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran rumah tangga, termasuk tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga.

Selain membahas kekerasan terhadap perempuan dan KDRT, sosialisasi tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi tidak disertai informasi dan legalitas yang jelas.

Beberapa indikasi yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pekerjaan tidak wajar melalui media sosial, desakan untuk segera berangkat ke luar daerah atau luar negeri, penahanan dokumen identitas, pembebanan biaya atau utang yang tidak jelas, hingga pembatasan komunikasi dan kebebasan seseorang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diminta memastikan legalitas dan kebenaran informasi lowongan pekerjaan, tidak menyerahkan dokumen identitas kepada pihak yang tidak jelas, serta meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak.

Dalam kegiatan itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah regulasi yang menjadi landasan perlindungan perempuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Masyarakat juga diingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk kemudahan akses perlindungan dan pengaduan, DP3AP2KB Kabupaten Fakfak menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak melalui nomor 0851-3644-6644.

Masyarakat yang mengalami maupun mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO dapat menyampaikan laporan melalui layanan tersebut.

Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Fakfak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wagom, atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Pada kesempatan itu, Idiana mengajak seluruh peserta agar tidak menjadikan sosialisasi tersebut sebatas kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memahami materi yang disampaikan dan meneruskan informasi tersebut kepada keluarga serta lingkungan masing-masing. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan narasumber yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Jangan diam ketika mengetahui adanya kekerasan. Kenali, cegah, dan laporkan. Jangan tergiur janji manis yang tidak jelas, karena setiap perempuan berhak hidup aman, dihormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” pesannya.

Melalui kegiatan sosialisasi di Distrik Katas ini, DP3AP2KB Kabupaten Fakfak berharap tumbuh kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, serta membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan demi terwujudnya masyarakat Fakfak yang lebih maju, berdaya, dan sejahtera.

Penulis: Mokhsen