BERITA TERKINIMATTA OPINI

Advokat Asal PALI Septa Barat Apresiasi Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal: Tak Ada Perwira Tinggi Kebal Hukum

×

Advokat Asal PALI Septa Barat Apresiasi Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal: Tak Ada Perwira Tinggi Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Advokat asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Septa Barat, S.H., mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Menurut Septa, pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan.

Dalam keterangannya kepada Mattanews.co, Jumat (6/11/2026), Septa menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi di institusi negara.

“Ini adalah momentum penting. Masyarakat selama ini sering bertanya-tanya, apakah hukum kita benar-benar tajam ke atas? Dengan pengungkapan ini, Bareskrim menunjukkan bahwa hukum bisa tajam ke atas, tidak hanya tajam ke bawah,” ujar Septa.

Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses peradilan, penanganannya dapat menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses secara profesional, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.

Dalam informasi yang beredar mengenai perkara tersebut, sejumlah nama perwira tinggi Polri turut disebut, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Namun, Septa mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap orang harus didasarkan pada proses dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.

Penyadapan Presiden Menyangkut Keamanan Negara

Lebih jauh, Septa menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden dan pejabat negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Menurutnya, komunikasi seorang kepala negara dapat memuat informasi strategis, mulai dari kebijakan pemerintahan, pertahanan, hingga hubungan luar negeri. Karena itu, apabila informasi tersebut diperoleh dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak berwenang, dampaknya dapat meluas.

“Penyadapan terhadap Presiden itu bukan sekadar menguping pembicaraan orang. Itu adalah ancaman terhadap negara. Karena Presiden adalah simbol negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang informasi strategis negara,” tegasnya.

Atas dasar itu, Septa meminta agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Baginya, pengungkapan pelaku di lapangan saja tidak cukup. Penegakan hukum juga harus mampu menjelaskan bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Apresiasi Penegakan Hukum dengan Pasal Berlapis

Sebagai praktisi hukum, Septa juga menyoroti pentingnya penerapan konstruksi hukum yang tepat dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia menilai, penggunaan ketentuan pidana secara berlapis dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap berbagai aspek perbuatan yang diduga terjadi, sepanjang setiap pasal yang diterapkan memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Penjeratan berlapis itu penting. Karena penyadapan ilegal bisa bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum. Jika konstruksinya kuat, maka di persidangan nanti akan terlihat bagaimana pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak,” jelas Septa.

Menurutnya, profesionalitas penyidik dalam mengumpulkan bukti dan menyusun konstruksi perkara menjadi faktor penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dapat dipertanggungjawabkan hingga proses persidangan.

Ia juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, Septa menegaskan bahwa apresiasi terhadap langkah penegakan hukum tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebelum pengadilan memutuskan. Kita harus menghormati proses hukum. Tersangka punya hak untuk membela diri, punya hak untuk didampingi pengacara, dan punya hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Bagi Septa, prinsip tersebut harus berlaku tanpa pengecualian, baik terhadap masyarakat biasa maupun pejabat tinggi negara.

Dorong Persidangan Transparan dan Akuntabel

Septa juga mendorong agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk motif dugaan penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sejumlah hal, seperti kemungkinan adanya kepentingan politik maupun keterlibatan pihak asing, menurutnya perlu didalami apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.

“Persidangan yang transparan akan membuat rakyat percaya bahwa hukum kita benar-benar bekerja. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak terungkap dan justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka sejauh dimungkinkan oleh ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kepentingan penyidikan, perlindungan informasi negara, maupun hak-hak para pihak.

Suara Advokat dari PALI untuk Penegakan Hukum Nasional

Menutup pernyataannya, Septa Barat menegaskan bahwa kepeduliannya terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang praktisi hukum dalam mengawal tegaknya keadilan.

Ia berharap pengungkapan dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih baik, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.

“Kami dari PALI berharap penegakan hukum di Indonesia semakin baik. Siapa pun yang bersalah harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan keadilan. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Septa Barat.

Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Mattanews.co akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.