Reporter : Nopri
JEBUS, Mattanews.co – Ratusan personil gabungan dari Polres Bangka Barat, Polsek Jebus berserta Koramil Jebus, melakukan penertiban Ti rajuk ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Mangrove sungai Kelabang, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus pada kamis pagi, (23/01/2020).
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kabagops Polres Babar, AKP Robertus Wardana Utama beserta Kapolsek Jebus, AKP. M. Shaleh.
Namun dilokasi tim gabungan tidak mendapati adanya lagi aktivitas penambangan ilegal dikawasan tersebut. Di lokasi tim hanya mendapati peralatan tambang yang di telah ditinggalkan oleh para pemiliknya.
Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP M. Adenan ketika dihubungi mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan untuk merespon laporan dari nelayan lokal tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Setelah saya mendapat laporan dari nelayan mengenai adanya aktivitas ilegal aliran Sungai Kelabang, kami lalu membentuk tim terpadu bersama TNI untuk melakukan penertiban disana,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan meski tidak mendapati para penambang dilokasi namun pihaknya juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal lagi dikawasan tersebut.
Sementara itu berdasarkan informasi yang di dapat, dalam penertiban kali ini Kapolres tampak tidak tanggung-tanggung. Selain menurunkan personil gabungan dengan jumlah yang banyak, yang terdiri dari seluruh fungsi, tampak pihak Satpol Air Polres Babar juga menurunkan perahu karet untuk mencapai lokasi penambangan ilegal di kawasan Sungai Kelabang.
Editor : Anang














