Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Semakin dekatnya pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan berbagai macam kegiatan.
Hari ini Kamis (23/01/2020), KPU kembali gelar sosialisasi peraturan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tahun 2020.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU A. Kadir saat diwawancarai awak media, yang dibahas dalam rapat sosialisasi tersebut.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi terkait pencalonan, kita mengundang dinas terkait dan parpol yang ada di Kabupaten Batanghari,” jelasnya.
Terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Kadir menambahkan dasar dan syarat pencalonan sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.
“Pencalonan ini diatur UU no 10 tahun 2016 perubahan kedua dari UU nomor 8 tahun 2015 dan UU nomor 1 tahun 2015, kita juga mengacu kepada PKPU nomor 18 tahun 2019,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Batanghari, Ketua DPRD, Kejari, Kadis PMD, Kadis Pendidikan, Ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol, Kepala Kemenag setempat.
Sementara dari partai politik yakni Partai PKB, Gerindra, PPP, Demokrat, Golkar, Perindo, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Berkarya dan Nasdem.
Dari keseluruhan partai di Kabupaten Batanghari yang di undang oleh KPU dalam Sosialisasi tersebut, diketahui ada 3 perwakilan partai politik yang tidak memenuhi undangan berdasarkan absensi KPU.
“Saya tidak lihat absen kehadiran para undangan, yang jelas pesan sudah kita sampaikan,” tutupnya.
Editor : Nefri Inge














