Reporter : Rachmat Sutjipto
Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kayuagung Firman Jaya dengan Panitera Pengganti Abu Bakri, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oknum Kepala Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), SK (44).
SK mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan dari Pemohon Sukarman Bin Amron, serta menolak seluruh dalil dalil yang disampaikan pemohon,” ujar Hakim saat membacakan putusan, Kamis (30/1/2020).
Gugatan tersebut diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Randi Shariff Associates dengan advocat Ahmad Zaki Randi Shariff.
Pemohon mengajukan keberatan terhadap penetapan sebagai tersangka. Dan penangkapan disertai penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh penyidik Polres OKI.
Sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/124/IX/2019/Res.OKI tanggal 11 September 2019.
Sementara termohon Polres OKI dihadiri kuasa hukum AKBP Amran Rudy Novianto , AKBP Parlindungan Lubis, Kompol Asep Durahman, Aipda Sigit Astono dan Pembina Ahmad Yani.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap dugaan tikipor yang dilakukan pemohon akan diteruskan.
“Kita bersyukur atas putusan manolak permohonan praperadilan tersebut,” ucap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputa melalui Kasubag Humas AKP Iryansah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, SK tertangkap tangan oleh personil Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun.
SK ditangkap saat melakukan pengoplosan beras rastra dari pemerintah, di dalam Pabrik Penggilingan Padi milik Junaidi alias Tagok berada di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang OKI.
Barang bukti yang disita dan diamankan yaitu 56 karung beras masih tersegel belum terbuka.
Lalu, 31 karung beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 kg berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg dan 1 buah corong beras.
Editor : Nefri














