HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dishub dan Satlantas Mulai Tertibkan Truk Odol

×

Dishub dan Satlantas Mulai Tertibkan Truk Odol

Sebarkan artikel ini

 

*Truk Yang Melanggar, Boxnya Ditandai dan Dilakukan Pemotongan

Reporter : Nazili

LINGGA, KEPRI, Mattanews.co – Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga melakukan sosialisasi dan penertiban truk overdimension Over Load (Odol). Sangsi yang akan diberikan berupa penandaan ada box truk untuk dilakukan pemotongan bagi kendaraan truk yang dinilai melanggar aturan, Minggu (02/02/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Selamat, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungam, Adi Sutisna, mengatakan giat ini merupakan sosialisasi. Truk-truk yang dilakukan pemantauan dan juga penerbitan berasal dari Batam ke Dabo dan Jambi, yang melintasi lokasi. Lalu, petugas dari Dishub dan Satlantas dengan teliti memeriksa ukuran box truk yang melintasi lokasi.

“Dari lokasi kami bersiaga, ditemukan ukuran box dua lori melebihi standar yang tidak lazim seperti ketentuan aturan ditentukan. Lalu, petugas Dishub bersama Satlantas Polres Lingga menandai box untuk dilakukan pemotongan box Lori,” terang Adi Sutisna, kepada awak media, Jumat (31/01/2020).

Dikatakan Adi, saat diinterogasi, sopir truk mengaku sebelumnya telah di peringatkan di Batam, bahwa box lori kendaraannya diatas standar.

“Supir truk tersebut mengaku belum sempat untuk melakukan pemotongan, dikarenakan sedang memuat barang untuk diantar ke Dabosingkep,” tambahnya.

Truk yang melakukan pelanggaran, berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load ( Odol ) telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar Rp 43 Triliun pertahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atau pun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

“Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan,” paparnya.

Mulai 1 februari 2020, mobil dan truk barang yang terindikasi ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

“Selain kendaraan yang over load, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan,” tandasnya.

Editor : Selfy