HUKUM & KRIMINAL

Polres Sergai Tangkap 14 Tersangka Narkotika. Berikut Nama-namanya

×

Polres Sergai Tangkap 14 Tersangka Narkotika. Berikut Nama-namanya

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang pimpin Konferensi Pers Operasi Antik Toba 2020, di Halaman Mapolres Sergai, Rabu (5/2/2020).

Robin menjelaskan, terdapat 12 laporan polisi dengan jumlah tersangka 14 orang. Kemudian, barang bukti yang didapat yakni 534,66 gram sabu, 4,28 gram ganja dan 0,2 gram ekstasi serta uang sejumlah Rp457 ribu.

“Adapun tindakan tegas terukur
diberikan kepada tersangka Martin Ginting (39) dan Wima Nutria alias Botak (28),” jelasnya.

Lanjutnya, dari 14 tersangka tersebut pengedar 8 orang dan pemakai 6 orang. Pengedar yakni M. Lutfi (52), Nanang (42), Ahmad Sumardi (47), Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting (39), M.Iqbal (25), Wima Nutria (28). Sementara pemakai ada yakni Yusri (39), Suheri (29), Ika Unari (37), Saddiah (31), Syahrial Hsb (42), Hendrik Pramana (30)

“Pasal yang dipersangkakan kepada pengedar ganja yakni Mel Psl 114 (1) SUB PSL 111 UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar,” ungkapnya.

Kemuadian, pengedar sabu Mel Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman penjara paling dingkat 7 Tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.

“Sedangkan pemakai Mel Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 Milyar,” pungkasnya.

Editor: APP