BERITA TERKINI

Ekskusif : Teka-Teki Penerima Siluman Cairkan Bantuan KPM Warga Kabupaten OKI

×

Ekskusif : Teka-Teki Penerima Siluman Cairkan Bantuan KPM Warga Kabupaten OKI

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Perubahan kebijakan dari beras sejahtera (rastra) atau yang dikenal sebagai beras miskin (raskin) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menciptakan permasalahan baru.

Mulai dari persoalan penerima siluman hingga penerima tak tepat sasaran, menghambat keluarga penerima yang seharusnya merasakan manfaat dari program ini sendiri.

Kesalahan penyaluran ini diduga terjadi di Desa Bungin Tinggi, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ada puluhan warga Desa Bungin Tinggi yang mempertanyakan bantuan berupa uang tunai Rp150.000 setiap bulan yang tak kunjung diterima.

Padahal sejak bulan Januari hingga awal Februari 2020 lalu, KPM sudah 2 kali menerima bantuan, masing-masing Rp440.000 dan Rp150.000, yang langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KSK).

Seperti yang diungkapkan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) PY, yang tercatat sebagai KPM di Desa Bungin Tinggi merasa bingung, mengapa dia sebagai KPM tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan itu malah menyasar ke warga di luar penerima manfaat, yang tak lain tetangga dekatnya sendiri.

Diduga bantuan tersebut dapat diperoleh penerima siluman, karena peranan kades dalam memberikan kartu. Dimana, kartu tersebut bukan atas nama yang bersangkutan.

“Tetangga saya bilang dapat kartunya dari kades. Katanya kades khawatir saya mendapat bantuan 2 kali, sehingga harus dialihkan. Tapi nyatanya, justru saya sebagai penerima sah yang tak dapat,” ucapnya kepada Mattanews.co, Kamis (20/2/2020).

Dia juga heran kenapa orang lain yang bisa mencairkan dana atas nama dirinya.

Padahal hingga sekarang kartu KPM tersebut masih dipegangnya.

“Tapi entah bagaimana mereka bisa mencairkan dana tersebut. Bukti transaksinya masih ada,” ucapnya.

Disamping itu, ia mengaku bingung lantaran orang lain yang bisa mencairkan dana atas nama dirinya,

“Kartunya saya pegang sendiri. Tapi entah bagaimana mereka bisa mencairkan dana tersebut. Bukti transaksinya masih ada,” terangnya.

Bukti struk pencairan dana PKH yang diduga dilakukan penerima siluman di Desa Bungin Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)

Awak Mattanews.co mencoba mengkonfirmasinya ke Kepala Desa (Kades) Bungin Tinggi Yudi Segara dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sirah Pulau Padang Junaidi.

Ironisnya, kendati telah didapati bukti, keduanya membantah dan saling tuding terlibat langsung dalam mendistribusikan kartu kepada warga yang tak berhak menerima bantuan.

 

Saling Tuding

Kades Bungin Tinggi Yudi Segara mengelak dirinya melakukan sendirian. Ia justru menuding pengalihan penerima manfaat diketahui TKSK Sirah Pulau Padang.

“Saya sudah konsultasi terlebih dulu ke TKSK Junaidi. Lebih jelasnya silahkan tanyakan yang bersangkutan langsung karena memang wewenangnya,” kilahnya.

Sementara itu, TKSK Sirah Pulau Padang Junaidi mengaku kaget ketika disampaikan, ada pengalihan penerima manfaat.

Dia berkali-kali menyampaikan bahwa kapasitasnya tidak memungkinkan bertindak lebih jauh seperti yang disebutkan Kades Yudi Segara.

“Bukan kewenangan kami menentukan siapa yang dapat. Tugas kami hanya menyampaikan pembagian kartu ke masyarakat. Intinya, siapa yang dapat itulah yang berhak menerima, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Disisi lainnya, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI Harry Putra mengkritisi transparansi bantuan tunai tersebut.

Menurutnya, tanpa semangat transparansi, akan menciptakan celah bagi oknum untuk membuat kebijakan baru. Yaitu menentukan penerima manfaat ditingkat bawah seperti yang terjadi di Desa Bungin.

Menurut Harry, penerima manfaat sudah ditentukan melalui prosedural yang diatur secara teknis dan pelaksanaannya, sehingga tanpa diperbolehkan mengganti sepihak,

“Data penerima manfaat sudah jelas ditetapkan secara prosedural. Hal ini dibuktikan dengan kartu maupun bukti transaksi yang menyertakan NIK merupakan data validitas. Persoalan layak tidak penerima, itu persoalan lain. Bukan dalam konteks kasus ini,” ungkapnya.

Ketiadaan transparansi ini juga, dinilainya menciptakan arogansi oknum kades bertindak diluar kewenangannya.

Harry Putra mengungkapkan dengan superioritasnya, saat ini kartu yang seharusnya pemegang hak mutlak penerima bantuan, justru diminta dikumpulkan,

“Kartu keluarga sejahtera beserta PIN tidak diperbolehkan dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain penerima manfaat. Dan ini tidak dipatuhi juga,” ujarmya.

Kekisruhan ini menurutnya tak perlu terjadi. Ia menyebut petunjuk pelaksanaan program dengan detil merinci mekanisme pelaksanaannya secara jelas,

“Sebagus apapun program tak mungkin berjalan bila niat oknum tertentu turut terlibat. Apa yang terjadi di desa Bungin bisa dikategorikan penggelapan yang harus dibawa ke jalur hukum. Agar ada efek jera bagi yang lain untuk mencoba-coba bermain atas hak warga tersebut,” ucapnya.

Editor : Nefri