HUKUM & KRIMINAL

Tangkap Pengedar Narkotika, Polsek Perbaungan Amankan 11 Paket Sabu

×

Tangkap Pengedar Narkotika, Polsek Perbaungan Amankan 11 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus KI alias Kumpul (48), di kediamannya, Senin (24/2/2020) malam.

Sopir yang Nyambi jadi Pengedar Sabu ini merupakan warga Jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti 11 klip plastik transparan ukuran kecil berisi sabu, 1 Unit HP dan uang tunai senilai Rp.100.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Editor: APP