Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co –Menindaklanjuti laporan pembobolan Toko Maradewi, Polsek Rawa Jitu Selatan bertindak cepat. Alhasil, belum 1 X 24 jam, dua pelakunya berhasil diciduk. BS (35) dan AA (37) diringkus di rumahnya masing-masing, di Blok 04, Kampung Bumi Dipasena Agung, Kamis (19/03/2020).
“Setelah menerima laporan korban, Wijiono (35) warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, tentang pencurian dilokasi, anggota reskrim kita langsung lakukan Olah TKP dan mengumpulkan saksi-saksi. Ketika merucut, kami lakukan pengerbekan di rumah masing-masing tersangka yang tidak berjauhan,” papar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Rawa Jitu, Iptu Mahbub Junaidi.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa tas yang berisikan berbagai macam merk rokok, karung plastik warna putih berisikan 15 botol oli berbagai merk, dua buah tabung gas elpiji 3 kg dan duah buah tang warna biru hijau.
“Jadi, modus yang digunakan tersangka membedat pintu belakang toko, yang kebetulan sedang kosong. Mereka mengambil apa saja yang berharga di dalamnya. Kini tersangka, masih menjalani pemeriksaan intensif anggota kami,” tambahnya.
Sementara korban menjelaskan, memang saat kejadian tokonya dalam keadaan kosong.
“Saat kejadian dirinya sedang tidur di rumah orang tuanya, di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Ketika kembali, toko sudah berantakan. Ketika di periksa, pintu belakang sudah terbuka. Akibat kejadian itu, kami mengalami kerugian sekira Rp 3,5 Juta,” bebernya.
Editor : Selfy














