Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional objek wisata dan tempat hiburan di Ibu Kota DKI Jakarta akibat peningkatan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Penutupan ini diperpanjang hingga 19 April 2020.
Perpanjangan penutupan sementara itu berdasarkan Keputusan dari Badan Nasional Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
“Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menutup industri pariwisata itu sejak 23 Maret sampai dengan 5 April 2020. Surat edaran itu untuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Virus Corona (Covid-19).
Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta :
Klab Malam, Diskotek, Pub/ Musik hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/ Rumah minum, Griya pijat, Spa, Bioskop, Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur, Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, Gelanggang rekreasi olahraga, Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga, Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/balai pertemuan. Langkah ini dilakukan guna menekan laju penularan Virus Corona (Covid-19).
Editor : Poppy Setiawan














