BERITA TERKINI

PSBB DKI Jakarta, Berkumpul Lebih 5 Orang Akan di Tindak

×

PSBB DKI Jakarta, Berkumpul Lebih 5 Orang Akan di Tindak

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga melebihi lima orang dilarang berkerumun di tempat dan jika peraturan ini tidak dilaksanakan warga maka akan ditindak tegas oleh jajaran Satpol PP, TNI, dan Polri.

Peraturan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, usai menggelar rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

“Ada satu catatan penting, bahwa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan diatas lima orang di Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI akan melakukan penertiban dan memastikan seluruh ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan oleh masyarakat guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Anies.

“Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati Insya Allah penyebaran Virus Corona (Covid-19) bisa kita kendalikan, dan berharap kepada masyarakat mentaati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tidak berkumpul di luar rumah melebihi lima orang karena kesadaran masyarakat sangat menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan dengan baik.

“Pemerintah, Pemprov bersama TNI dan Polri akan melakukan semua langkah tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” ujar Anies.

“Anies menegaskan bahwa warga yang melanggar akan diberikan sanksi langsung di lokasi oleh aparat. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang akan diberikan Sanksi Bisa ditegakkan di lapangan, langsung ditegakkan di lapangan, Pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan semua langkah tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan yang berpotensi bisa terjadi penularan,” kata Anies.

Editor : Poppy Setiawan