BERITA TERKINI

Sah, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020

×

Sah, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.

“Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari, Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular, Kedepan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Dia mencontohkan adanya perusahaan yang melakukan kucing-kucingan dengan petugas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan atau yang dimaksud tetap mempekerjakan pegawainya seperti biasa selama PSBB.

“Jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies juga menyatakan untuk memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta.

Gubernur Anies menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.

Hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.

Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.

Editor : Poppy Setiawan