HUKUM & KRIMINAL

Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku Pengeroyokan, 4 DPO

×

Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku Pengeroyokan, 4 DPO

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Suwanda alias Wanda (21), warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai merupakan 1 diantara 4 pelaku pengeroyokan pada Senin 20 Januari 2020 lalu, berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.

Dari informasi dihimpun, pelaku berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya, Jumat (23/4/2020) lalu.

Sementara empat pelaku lainnya bernama Wahyu (19), Ipat (19), Apik (19) dan Sandy (19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut sesuai dengan LP/23/1/2020/SU/RES SERGAI/SEK Dolok Masihul

“Tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho, Senin 20 Januari 2020 lalu,” katanya.

Lanjutnya, tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir jalan umum yang terletak di Dusun 10 Desa Pulau Gambar, bersama dengan 4 orang rekan lainnya. Adapun motif tersangka melakukan penggeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka demdam kepada korban.

“Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba di lokasi sepeda motor milik korban tiba-tiba dihentikan oleh tersangka bersama empat temannya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali dibagian tubuh korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami menderita luka memar dipunggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. Sehingga korban membuat Laporan (LP) ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum,” ungkapnya.

Dari Laporan tersebut, tim terus melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya team berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu dari tersangka yaitu Suwanda alias wanda di kediaman orang tuanya.

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Editor: APP