Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tergiur dengan upah Rp20 ribu, Abdullah Ade alias Dedek (30) kurir sabu berhasil diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, di pinggir jalan umum Medan-Tebing Tinggi Kecamatan Perbaungan yang tidak jauh dari kediaman tersangka, Sabtu (25/4/2020) waktu lalu sekira pukul 00.45 WIB.
Bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini adalah warga dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Hasil dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Senin (27/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan under cover buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat dikelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan tim mendapatkan barang bukti sabu disamping kaki tersangka, yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P warga Desa Sei Sijenggi dengan maksud akan dijual kembali kepada S yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp20.000 apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut, bahkan tersangka menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani 1 bulan setengah.
“Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: APP














