BERITA TERKINI

MA Putuskan Bebas, Romahurmuziy Keluar Dari Tahanan KPK Tadi Malam

×

MA Putuskan Bebas, Romahurmuziy Keluar Dari Tahanan KPK Tadi Malam

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanewa.co– Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romi yang mengenakan koko putih lengan pendek dengan menenteng map merah tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 21.44 WIB.

Terlihat pengacara Rommy, Maqdir Ismail, turut menjemput ke Rutan KPK. Tampak sejumlah petugas KPK mengawal pembebasan Rommy.

Rommy mengaku bersyukur bisa bebas dari Rutan KPK berdasarkan penetapan dari Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, per 28 April 2020 kemarin, dia telah selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April,” ucap Rommy.

Rommy mengatakan seharusnya dia keluar pada 28 April 2020. Namun, karena administrasi belum tuntas, ia baru bisa keluar dari rutan KPK malam ini.

“Karena per 28 April sampai tadi malam pukul 24.00 WIB, saya sudah menjalani. hanya proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini,” tuturnya.

Romi mengeklaim belum puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya. Namun, ia menganggap itu sebagai berkah di bulan Ramadhan.

“Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam shalat Tarawih bersama teman-teman di sini, dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum,” ujarnya.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 2 tahun.

Pada Rabu, MA memerintahkan KPK mengeluarkan Romi dari rumah tahanan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sesuai putusan penahanan, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Untuk diketahui, KPK juga mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

Editor : Poppy Setiawan