Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Kabar duka menggelayuti keluarga korban Sepri (24) dan Ari (24), warga Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kematian kedua Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal berkebangsaan Cina, Long Xing 629 tersebut, sempat viral lantaran sesaat dinyatakan meninggal keduanya di larung ke laut.
Meskipun Kapten kapal berdalih bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular, dan merupakan hasil kesepakatan awak kapal lainnya.
Namun dalam perjanjian dengan agen mereka di Indonesia, ABK yang meninggal seharusnya dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Tanah Air, bukan dilempar di laut seperti itu.
Pengacara keluarga korban Aulia Aziz Al Haqqi didampingi Saddam dan Subrata, SH dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara memandang, telah terjadi pelanggaran hukum dari peristiwa ini sendiri.
Dijelaskan Aulia Aziz, kepada keluarga kedua ABK, agen tenaga kerja PT. Karunia Bahari Samudera justru menyampaikan informasi bohong.
Hal ini dilakukan untuk menutupi kejadian sebenarnya. Penyalur TKI yang berada di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah (Jateng) tersebut mengatakan, korban meninggal karena sakit dan dikubur secara agama Islam
“Kepada keluarganya, agen tenaga kerja tersebut justru menutupi kejadian sesungguhnya. Mereka bilang bahwa kedua jenazah yang meninggal lantaran sakit tersebut dikubur secara Islam. Padahal tidak demikian. Tanpa menaruh curiga apapun, keluarga percaya saja,” jelasnya di rumah duka, Serdang Menang, Jumat (8/5/2020).
Kebenaran terungkap setelah Stasiun Televisi Korea Selatan MBC mengangkat isu eksploitasi manusia di kapal Long Xing 629.
Selain itu, kapal dengan lisensi tangkapan ikan Tuna tersebut kerap menangkap Hiu untuk diambil siripnya.
Lantaran aktivitas ilegal penangkapan hiu tersebut, membuat kapal seringkali harus berada berbulan-bulan di laut untuk menghindari pemeriksaan.
“Keluarga baru mengetahui setelah berita tersebut viral. Kepada kami, keluarga keduan mendiang merasa telah dibohongi perusahaan. Kami akan melayangkan gugatan hukum administrasi terkait hak almarhum, dan juga gugatan pidana jika terbukti kematian tidak wajar pada keduanya. Kita juga akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” ujarnya.
Peristiwa pelarungan ABK ini sendiri bukan pertama kali terjadi di kapal nelayan Cina tersebut.
Selain Sepri dan Ari, terungkap juga Al Fatah bernasib sama. Jasadnya dilarung di Samudera Pasifik.
Editor : Nefri














